Fakta Seputar Kasus Persetubuhan Ayah Tiri dan Putrinya di Surabaya: Ada Rayuan Bak Sejoli
Saat korban akhirnya hamil, pelaku tetap meminta korban melakukan hal ini. Pelaku tetap menggagahi korban saat hamil.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya, Jawa Timur mengungkap kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur oleh ayah tirinya.
Korban, Bunga (bukan nama sebenarnya) dijadikan pelampiasan birahi ayah tirinya, EW alias Edi (34) selama dua tahun sejak 2018 silam.
Dari hasil penyidikan kepolisian, berikut fakta-fakta kasus tersebut seperti dilansir SuryaMalang.com:
Tinggal Serumah
Bunga berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya sejak tahun 2018 hingga korban hamil dan melahirkan anak.
Edi, sang ayah tiri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu menikahi ibu Bunga sejak tahun 2011.
Sejak itu, pelaku dan korban tinggal serumah.
Modus Rayuan
Saat kondisi rumah sepi, Edi mulai merayu korban pertama kali saat berstatus Siswi SMP kelas IX dengan iming-iming handpone baru dan paket internet.
Tergiur rayuan ayah tiri, bunga mau melayani nafsu bejat Edi.
"Pakai rayuan juga seolah-olah mereka ini sejoli. Iming-iming pakai handpone baru dan paket internet," kata PS Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Harun, Rabu (15/4/2020).
Setubuhi Hingga 3 Kali Dalam Seminggu
Setelah aksi pertamanya dilakukan, Edi seolah ketagihan.
Ia kemudian meminta Bunga melayani hubungan layaknya suami istri di rumah yang ditinggalinya sebanyak 2 hingga 3 kali dalam seminggu.