Pemkot Tegal akan Lakukan Pembatas Sosial Berskala Besar Selama Sebulan, Terbagi Dua Tahap
Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar memang tepat untuk melaksanakan PSBB karena para carrier bisa berkerumun di kota-kota besar
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelum surat keputusan tersebut terbit, dua hari lalu pengajuan PSBB Kota Tegal sempat ditolak Kemenkes dan diminta untuk melengkapi data.
Baca: Virus Corona di Indonesia Belum Mereda, Jangan Lupakan 6 Gejala Ringan yang Tak Boleh Diremehkan
Baca: UPDATE Corona di Indonesia 17 April 2020: Kasus Sembuh Kembali Lebih Banyak Dibanding Kematian
Ganjar mengatakan, soal data tersebut sebenarnya yang di-wanti-wanti untuk dilengkapi jika Kota Tegal ingin menerapkan PSBB.
"Sekarang ditindaklanjuti dan sudah dilengkapi datanya. Tadi juga ada lampirannya berkaitan apa yang akan dilakukan. Sekarang saya minta rencana aksi terkait hal yang saya sebutkan itu," tandasnya.
Dalam surat keputusan itu disebutkan terjadi lonjakan kasus yang cukup signifikan di Kota Tegal yang disertai transmisi lokal.
Pemerintah Kota Tegal diwajibkan melaksanakan PSBB sesuai perundang-undangan dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB ini dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul BREAKING NEWS Kemenkes Izinkan Kota Tegal Terapkan PSBB, Dedy Yon : Alhamdulillah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.