Pemkot Tegal akan Lakukan Pembatas Sosial Berskala Besar Selama Sebulan, Terbagi Dua Tahap
Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar memang tepat untuk melaksanakan PSBB karena para carrier bisa berkerumun di kota-kota besar
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kementerian Kesehatan RI telah menyetujui permintaan Pemerintah Kota Tegal lakukan Pembatas Sosial Berskala Besar (PSBB), Jumat (17/4/2020).
Persetujuan tersebut tercantum dalam Keputusan Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/258/2020 tentang Penetapan Pembatas Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, menerapkan PSBB diharapkan bisa mengamankan warga Kota Tegal dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Adanya PSBB ini semata- mata untuk mengamankan masyarakat Kota Tegal agar terhindar dari virus corona yang semakin hari bertambah," kata Dedy Yon dalam rapat bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.
Dedy Yon mengatakan, PSBB dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama 15 hari, kemudian tahap kedua juga 15 hari.
Dedy Yon mengatakan, PSBB di KotaTegal akan berlangsung sejak Kamis (23/4/2020).
Untuk Kota Tegal akan langsung menerapkan dua tahap selama 30 hari, hingga Sabtu (23/5/2020).
Baca: Timsus Polda Metro Jaya Kawal Pemakaman Jenazah Pasien Corona di TPU Tegal Alur
Baca: Kekayaan 200 Miliarder Rusia Terjun Bebas, Tergerus Puluhan Miliar Dolar AS oleh Corona
Ia menilai, Kota Tegal sebagai central city bagi daerah sekitar memang tepat untuk melaksanakan PSBB karena para carrier bisa berkerumun di kota-kota besar.
"Saya wajibkan saudara melaksanakan. Konsekuensinya harus maksimal dan betul- betul.Kalau Bapak Ibu tidak mengindahkan, masyarakat pun tidak mengindahkan," pesan Dedy Yon kepada Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.
Di Semarang, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo meminta Pemkot Tegal segera memberi laporan kesiapan logistik, transportasi, sosial ekonomi sampai keamanan setelah ditetapkan status PSBB.
Selain itu, gubernur berambut putih itu minta untuk menyiapkan rencana aksi penanganan Covid-19.
"Baru saja saya mendapatkan konfirmasi surat dari Kemenkes yang mengizinkan Kota Tegal untuk PSBB," kata Ganjar, melalui keterangan tertulis kepada Tribunjateng.com.
Ganjar mengatakan telah menanyakan kesiapan Kota Bahari itu menghadapi PSBB kepada Wakil Wali Kota Tegal, M Jumadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.