Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Warga Bully Bocah Diduga Maling Celana Dalam, Psikolog Beri Catatan Penting

Video warga ramai mem-bully bocah yang diduga maling celana dalam mendadak heboh dan viral di media sosial, Kamis (16/4/2020).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Viral Video Warga Bully Bocah Diduga Maling Celana Dalam, Psikolog Beri Catatan Penting
www.facebook.com/tribunjatengfanspage
Viral Video Warga Bully Bocah Diduga Maling Celana Dalam, Psikolog Beri Catatan Penting 

"Ya memang kalau masyarakat dalam situasi seperti ini, semua orang serba sulit kemudian cemas dan sebagainya."

"Tentu emosi masyarakat seperti itu dalam tanda kutip bisa dikatakan wajar."

"Apalagi pelaku disebut telah melakukan aksi pencurian berkali-kali bisa memicu tindakan berlebihan kepada anak ini," tandasnya.

Namun Yudi menekankan apa yang dilakukan masyarakat dengan memvideo aksi bullying adalah tindakan yang tidak bijak terlebih dalam situasi sekarang.

"Tidak boleh memperlakukan begitu. Apalagi dia memvideo, memukul dan sebagainya."

"Saya pikir itu tindakan yang kurang bijak," tegasnya.

Terakhir, Yudi memberikan saran jika terjadi kondisi serupa di lain waktu.

BERITA REKOMENDASI

Ia meminta agar masyarakat lebih bijak lagi dalam melihat situasi dan kondisi.

"Tentu harus dikomunikasikan dengan baik dengan orang tuanya misalnya,"

"Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengetahui apakah ada kelaian psikolgis atau ada sebab lain di luar itu semua," tutupnya.

Baca: Viral di Medsos, Tingkah Konyol Seekor Beruang Hitam Tirukan Gaya Bruce Lee

Tanggapan KPAI 

Video anak mencuri celana dalam viral di media sosial
Video anak mencuri celana dalam viral di media sosial (www.facebook.com/tribunjatengfanspage)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut terkait batas usia pertanggungjawaban hukum anak antara 12-14 tahun.


"Saya tidak tahu anak SMA ini berapa usianya. Berapa pastinya saya belum mendapatkan informasinya," ungkap Wakil Ketua KPAI Bidang Pengasuhan, Rita Pranawati seperti dikutip Tribunnews dari Tribun Jateng, Kamis (16/4/2020).

Rita menyampaikan, perbuatan mencuri anak tersebut tidak dapat dibenarkan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas