Banyak Warganya Keluar-Masuk Saat PSBB, Apa Kata Wali Kota Tangerang ?
Arief meminta kepada dunia usaha untuk mendorong karyawan agar bisa bekerja dari rumah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, masih banyak warganya yang keluar-masuk Jakarta saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan.
Arief menilai, hal tersebut akibat perkantoran di DKI Jakarta yang masih buka sehingga memaksa warga Kota Tangerang harus keluar dan bekerja.
"Di Daan Mogot kelihatannya banyak masyarakat yang masih beraktivitas di Jakarta, makanya kita akan koordinasi ke Jakarta," ujar dia kepada wartawan di Tangerang, Senin (20/4/2020).
Baca: Bacaan Niat Puasa Ramadan dan Doa Buka Puasa, Lengkap dengan Cara Baca dan Artinya
Baca: Alih Profesi Jadi Perajin Masker, Ini Sosok Herwadi yang Bertahan di Tengah Wabah COVID-19
Baca: Anggota DPR Berharap Pelatihan UMKM Jangan Sampai Suburkan KKN
Arief meminta kepada dunia usaha untuk mendorong karyawan agar bisa bekerja dari rumah. Langkah itu diperlukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Bisa work from home supaya optimal sehingga pelaksaaan PSBB ini bisa maksimal memutus rantai Covid-19," tutur Arief.
Arief mengatakan, ada banyak pelanggaran yang ditemukan terkait penggunaan transportasi khususnya kendaran umum.
Untuk transportasi pribadi, ditemukan banyak pengendara motor yang masih berboncengan walaupun tidak tinggal dalam satu alamat.
Begitu juga angkot saat jam berangkat atau pulang kerja, kata Arief, terisi lebih dari 50 persen dari kapasitas penumpang.
"Tadi ada Angkot Kalideres-Serpong di jam kantor agak penuh kita minta dia menyesuaikan dengan imbauan," tutur Arief.
Penerapan PSBB di Tangerang Raya termasuk di Kota Tangerang dimulai pada Sabtu (18/4/2020) pukul 00.00 WIB. PSBB akan berlaku hingga 1 Mei 2020.
Data kepolisian, setidaknya sudah ada 1.248 pelanggaran selama PSBB.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Agung Pitoyo mengatakan, pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor.
"Tidak menggunakan masker 268, dan tidak berboncengan satu alamat KTP 290," ujar dia dalam keterangant tertulis, Senin (20/4/2020).
Pelanggaran juga dilakukan oleh pengendara mobil pribadi. Mereka tidak menggunakan masker dan kapasitas penumpang melebihi 50 persen daya tampung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Tangerang Sebut Banyak Warganya Keluar-Masuk Saat PSBB karena Kerja di Jakarta"