Kemenkes RI Setujui PSBB Kota Surabaya, Begini Tanggapan Risma
Personel dari Pemkot berkoordinasi dengan stakeholder guna menerapkan berbagai protokol
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Surya Malang Yusron Naufal Putra
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kemenkes RI menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Surabaya untuk penanganan wabah virus corona.
Kini pemkot Surabaya masih menunggu tindak lanjut dari Provinsi Jatim untuk dituangkan dalam bentuk teknis PSBB Surabaya dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Surabaya nantinya.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan gambaran saat dimintai tanggapan perihal dikabulkannya usulan tiga daerah di Jatim, termasuk Surabaya, untuk menerapkan PSBB.
"Sudah seperti yang dilakukan Surabaya katanya," kata Risma di Balai Kota, Selasa (21/4/2020).
Selama ini, di Surabaya memang telah melakukan beberapa hal.
Pertama, membentuk posko di perbatasan.
Baca: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Seperti Semula Mulai 1 April 2020
Baca: Wacana Perubahan Skor BWF Dianggap Lebih Cocok untuk Tipe Pemain Ini
Personel dari Pemkot berkoordinasi dengan stakeholder guna menerapkan berbagai protokol.
Seperti penyemprotan maupun pengecekan suhu tubuh serta imbauan, belum pada tahapan melarang.
Selain itu, penerapan physical distancing dan sosial distancing.
Menurut Risma, pihaknya selama ini telah menerapkan hal itu di Surabaya.
"Misalkan di pasar harus pakai masker, jaga jarak itu sudah kita lakukan, protokolnya di pasar. Terus kemudian di luar pakai masker. Itu sudah kita lakukan juga," pungkas Risma.
Untuk diketahui, Permohonan Gubernur Jawa Timur untuk memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) di Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo sudah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Usulan itu, menindaklanjuti rapat koordinasi Pemprov Jatim dan Forpimda Jatim serta Ketiga Kepala Daerah di Gedung Negara Grahadi, pada Minggu (19/4/2020)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul PSBB Surabaya Disetujui, Wali Kota Bu Risma Sebut Protokol Sudah Diterapkan