Pemuda di Denpasar Ini Gerayangi Gadis Berusia 13 Tahun yang Tidur di Samping Ibunya
Tindak pidana yang dilakukan 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelumnya, jaksa menuntut Udin dengan pidana pejara selama enam tahun, dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair dua bulan penjara.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan, bahwa terdakwa yang beberja sebagai kuli bangunan ini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76 E UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca: Inggris Mencapai Angka Kematian Terbesar dalam 20 Tahun, Orang Meninggal akibat Non-Corona Meningkat
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalama tahanan, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Ketut Kimiarsa.
Dari hasil pemeriksaan visum, pada anak korban berusia 13 tahun ini tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan dan tidak ditemukan tanda-tanda persetubuhan.
Namun, masih dalam dakwaan, akibat perbuatan terdakwa ini saksi korban mengalami trauma karena terus merasa ketakutan.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Cabuli Anak Dibawah Umur, Udin Diganjar Hukuman Lima Tahun Penjara