Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Denpasar Ini Gerayangi Gadis Berusia 13 Tahun yang Tidur di Samping Ibunya

Tindak pidana yang dilakukan 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemuda di Denpasar Ini Gerayangi Gadis Berusia 13 Tahun yang Tidur di Samping Ibunya
ist
ilustrasi pencabulan 

Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra

TRIBUNNEWS.COM, BALI - Apa yang dilakukan Mukhamad Afifudin alias Udin (26) benar-benar nekad.

Ia menggerayangi gadis berusia 13 tahun yang tengah tertidur bersama ibundanya di kamar.

Tindak pidana yang dilakukan 7 November 2019 sekitar pukul 02.30 Wita di sebuah kamar kos di seputaran Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung.

Kala itu, terdakwa awalnya mengirim pesan singkat ke korban melalui aplikasi whatsapp (WA).

Namun karena chatnya tak kunjung dibalas, terdakwa kemudian mendatangi kamar yang ditempati saksi korban bersama ibu dan ayahnya.

Melihat saksi korban tertidur, terdakwa langsung melancarkan aksi bejatnya.

Berita Rekomendasi

Padahal saat itu saksi korban sedang tidur disamping ibunya, saksi TM.

Lalu terdakwa menghampiri saksi korban yang tertidur pulas dan menggerayangi tubuh gadis yang berusia 13 tahun itu.

Beruntung saksi TM terbangun dari tidurnya dan langsung berteriak sehingga terdakwa pun langsung kabur terbirit-birit. 

Baca: Disebut Settingan, Dewi Perssik Tak Segan Tunjukkan Wajah Asli Netizen: Alamat Sudah di Tangan Kami

Buntut dari perbuatannya itu, Mukhamad Afifudin alias Udin (26) diganjar pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim di persidangan yang digelar secara teleconference di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/4/2020).

Udin divonis terbukti bersalah lantaran melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial YE (13).

Terhadap putusan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa itu, terdakwa Udin yang menjalani sidang di Lapas Kelas IIA Kerobokan, didampingi tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar hanya bisa pasrah menerima.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan belum menerima atau banding. "Pikir-pikir Yang Mulia," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas