Pria di Koto Baru Cabuli Bocah di Bawah Umur, Selalu Mengancam Agar Korban Tidak Melapor
Seorang pria di Koto Baru, Kabupate Dharmasraya, Sumatera Barat tega mencabuli gadis di bawah umur.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNNEWS.COM, DHARMASRAYA - Seorang pria di Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat tega mencabuli gadis di bawah umur.
Korban tidak berdaya karena setiap kali beraksi, pelaku selalu mengancamnya.
Perilaku ini dilakukannya sejak pertengahan tahun lalu.
Gabungan Unit Reskrim Polsek Koto Baru dan Reskrim Polres Dharmasraya menangkap pelaku pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Jorong Sungai Kalang 1 Nagari Tiumang, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kapolsek Koto Baru AKP Nafris, dan Kasat Reskrim AKP Suyanto mengatakan pelaku diamankan Minggu (19/4/2020) lalu.
Baca: Jokowi Minta Mendag Cek Harga Pangan di Lapangan
Baca: Kapten PSIS Semarang, Wallace Costa Bosan Dengan Libur Latihan, Berharap Wabah Corona Segera Usai
Baca: Kepala Daerah Maju Pilkada Diminta Jangan Manfaatkan Kesempatan dalam Kesempitan saat Beri Bansos
Ia mengatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut berinisial AS (32), warga Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya.
Pelaku melakukan aksinya hingga delapan kali.
Pencabulan terhadap korban dilakukan pertama kali 10 Agustus 2019 silam.
Bukan saja dicabuli, korban juga diancam setiap pelaku melakukan aksinya.
"Pelaku melakukan aksinya berulangkali terhadap Mawar (nama samaran) sebanyak delapan kali sejak (10/8/2019) yang lalu, dan juga melakukan pengancaman kepada korban," ujar Kapolres, Selasa (21/4/2020).
Penangkapan tersangka ini berdasar pada laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Koto Baru melaporkan aksi pelaku.
"Mendapat laporan dari orang tua korban, Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya," jelasnya.
Saat ini, pelaku tengah mendekam di sel Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dan Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Rezi Azwar)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Cabuli Anak Bawah Umur hingga 8 Kali, Pemuda di Dharmasraya Ancam Korban, Beraksi Sejak 2019