PSBB Bandung Raya Diperketat, Warga yang Tak Patuh Akan Tercatat Melanggar Hukum
Guna meningkatkan kedisiplinan dalam pelaksanaan PSBB, warga yang langgar aturan akan dapat surat tilang & tercatat melakukan pelanggaran hukum PSBB.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![PSBB Bandung Raya Diperketat, Warga yang Tak Patuh Akan Tercatat Melanggar Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gubernur-jabar-ridwan-kamil.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya akan dijalankan mulai Rabu (22/4/2020) esok.
Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan persiapan PSBB di wilayah Bandung Raya sudah 100 persen.
Ia menyebutkan, seluruh pos penjagaan telah disiapkan.
Selain itu, ada pula surat tilang atau surat teguran yang kini sudah dicetak.
Ridwan Kamil mengatakan, penerapan PSBB di Bandung Raya akan memberlakukan pemberian surat tilang bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan ataupun aturan PSBB yang telah ditetapkan.
Baca: PSBB Bandung Raya Berlaku Besok, Ridwan Kamil Siapkan Tes Massal Covid-19
"Memang inovasinya inovasi lokal, dimana mereka yang melanggar protokol kesehatan atau mereka yang melakukan kegiatan di luar yang dikecualikan, masih bandel, itu akan diberi surat tilang atau surat teguran," kata Ridwan Kamil dalam wawancaranya yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kompas TV, Selasa (21/4/2020) nanti.
Lebih lanjut, ia menerangkan, dengan diberikannya surat tilang ini, warga yang melanggar akan tercatat melakukan pelanggaran hukum PSBB.
Dengan demikian, Ridwan Kamil berharap kedisiplinan masyarakat dapat meningkat.
"Nanti kelebihan surat tilang ini kalau didapatkan maka warga yang suatu hari minta surat kelakuan baik dari kepolisian akan dikasih catatan pelanggaran hukum PSBB," tuturnya.
"Mudah-mudahan ini memberikan efek disiplin kepada warga," sambung Ridwan Kamil.
![Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ridwan-kamil-17-april-presscon.jpg)
Sementara itu, Ridwan Kamil pun mengakui pemberlakuan surat tilang untuk warga yang melanggar aturan PSBB ini merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan PSBB di sejumlah wilayah.
Menurutnya, peneguran pada warga yang tak menjalankan protokol kesehatan ataupun tak mematuhi aturan PSBB tidak memberikan efek jera.
"Kita mendapati kalau cuma ditegur saja urusan tidak pakai masker kalau naik motor atau naik mobilnya lebih dari 3 orang kalau sedan misalkan, ternyata ini kurang membuat kedisiplinan meningkat," kata Ridwan Kamil.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dan memastikan aturan PSBB dijalankan, razia pun akan diperbanyak.