PSBB di Bandung Mulai Hari Ini, Penumpang Angkutan Umum Dibatasi, Warga Tak Boleh Berkerumun
Bandung Raya mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai dua pekan ke depan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
![PSBB di Bandung Mulai Hari Ini, Penumpang Angkutan Umum Dibatasi, Warga Tak Boleh Berkerumun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/simulasi-persiapan-psbb-bandung-raya-di-cek-poin-gerbang-tol_20200421_225556.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Bandung Raya mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai dua pekan ke depan.
Aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.
Sejumlah kebijakan pun telah disiapkan untuk membatasi gerak sosial masyarakat Bandung mulai Rabu ini.
Berikut kebijakan PSBB di Bandung yang Tribunnews.com rangkum:
Pembatasan Penumpang di Angkutan Umum
Dikutip dari Kompas.com, Rabu, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi, tapi mengalami pembatasan jumlah penumpang.
Pengemudi ojek online (ojol) hanya bisa melayani antar barang.
Sementara penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi, hanya boleh beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB saja.
Baca: Persib Bandung Dukung Aturan PSSB, Minta Kerjasama dari Seluruh Elemen Masyarakat
Baca: Cerita Anak Korban Meninggal Covid-19 di Bandung, Tekankan Pentingnya Tinggal di Rumah saat Pandemi
Kendaraan harus melakukan disinfeksi ketika akan dan selesai digunakan.
Pengendara wajib menggunakan masker meskipun dalam keadaan tidak sakit.
Petugas Pemeriksaan di Jalan Raya
Kepala Bidang Management Tranportasi Dishub Kota Bandung, Khaerul Rizal menyebut, petugas Dishub bergabung dengan Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI, akan memeriksa kendaraan yang melintas.
Pemeriksaan pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.
Khusus untuk pengendara sepeda motor, wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.