Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PSBB di Bandung Mulai Hari Ini, Penumpang Angkutan Umum Dibatasi, Warga Tak Boleh Berkerumun

Bandung Raya mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai dua pekan ke depan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in PSBB di Bandung Mulai Hari Ini, Penumpang Angkutan Umum Dibatasi, Warga Tak Boleh Berkerumun
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Jajaran kepolisian Satlantas Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melakukan simulasi persiapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan memeriksa kendaraan bermotor yang masuk wilayah Kota Bandung di Cek Poin Gerbang Tol Mohammad Toha, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/4/2020). Simulasi tersebut sebagai persiapan jelang pelaksanaan penerapan PSBB di wilayah Bandung Raya yang dimulai Rabu, 22 April 2020. Pada PSBB ini, Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung membuat 19 Cek Poin yang tersebar di beberapa titik perbatasan dan pintu masuk Kota Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Bandung Raya mulai menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari ini, Rabu (22/4/2020) sampai dua pekan ke depan.

Aturan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona yang semakin meluas ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB di Bandung Raya.

Sejumlah kebijakan pun telah disiapkan untuk membatasi gerak sosial masyarakat Bandung mulai Rabu ini.

Berikut kebijakan PSBB di Bandung yang Tribunnews.com rangkum:

Pembatasan Penumpang di Angkutan Umum

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi, tapi mengalami pembatasan jumlah penumpang.

Pengemudi ojek online (ojol) hanya bisa melayani antar barang.

Berita Rekomendasi

Sementara penggunaan mobil dan sepeda motor pribadi, hanya boleh beroperasi untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB saja.

Baca: Persib Bandung Dukung Aturan PSSB, Minta Kerjasama dari Seluruh Elemen Masyarakat

Baca: Cerita Anak Korban Meninggal Covid-19 di Bandung, Tekankan Pentingnya Tinggal di Rumah saat Pandemi

Kendaraan harus melakukan disinfeksi ketika akan dan selesai digunakan.

Pengendara wajib menggunakan masker meskipun dalam keadaan tidak sakit.

Petugas Pemeriksaan di Jalan Raya

Kepala Bidang Management Tranportasi Dishub Kota Bandung, Khaerul Rizal menyebut, petugas Dishub bergabung dengan Satpol PP, Dinkes, polisi, dan TNI, akan memeriksa kendaraan yang melintas.

Pemeriksaan pengendara untuk menegakan aturan PSBB sesuai yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2020.

Khusus untuk pengendara sepeda motor, wajib memakai sarung tangan dan jaket atau baju lengan panjang.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas