Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali: Pelampiasan Kesal Tak Dilayani Istri
Saat kondisi rumah sedang sepi itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bapak di Kawasan Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan diduga memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali.
Pria berinisial HR (31) itu diduga telah memperkosa anak kandungnya sendiri berinisial R (10), saat rumah dalam keadaan sepi.
Berikut fakta-fakta peristiwa tersebut seperti dilansir Kompas.com:
Cerita ke Ibu
Kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa ketakutan menceritakan kejadian yang menimpanya itu kepada ibunya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dilakukan berulang kali
Kasus pemerkosaan itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandung atau istri pelaku berinisial Y.
Tak terima dengan perbuatan bejat suaminya itu, Y akhirnya melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, korban dipaksa menuruti nafsu bejat ayah kandungnya tersebut saat ibunya sedang pergi bekerja.
Saat kondisi rumah sedang sepi itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.
Bahkan, karena merasa aksinya aman dan tidak diketahui orang lain, pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali.
"Korban menolak, namun tersangka ini tetap memaksanya. Sampai perbuatan itu dilakukan enam kali di waktu berbeda," kata Kasat Reskrim Polres Musirawas Utara ( Muratara) AKP Rahmad Hidayat melalui pesan singkat, Kamis (23/4/2020).
Kesal tak dilayani istri