Kasus Bapak Perkosa Anak Kandung Berulang Kali: Pelampiasan Kesal Tak Dilayani Istri
Saat kondisi rumah sedang sepi itu, korban dipaksa masuk ke kamar dan diperkosa oleh pelaku.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Mendapat laporan kasus tersebut, polisi langsung menerjunkan tim dan mengamankan pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah memperkosa anak kandungnya.
Adapun alasannya, merasa kesal karena tak dilayani oleh istri sehingga anak jadi pelampiasan.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal kepada istrinya karena tidak melayani nafsu pelaku sehingga dengan sengaja untuk memperkosa anak kandungnya,"jelas Kasat.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas.com Palembang, Aji YK Putra)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Bapak Perkosa Anak Kandung, Dilakukan Berkali-kali karena Kesal Tak Dilayani Istri"