Kronologis Remaja Perempuan di Sumut Jadi Tersangka Usai Dituduh Sebar Video Syur Anak Pejabat
Seorang remaja perempuan asal Padang Sidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh membagikan video syur di ponselnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PADANG SIDEMPUAN- Seorang remaja perempuan berinisial SRP (14) asal Padang Sidimpuan, Sumatra Utara (Sumut) ditetapkan sebagai tersangka usai dituduh membagikan video syur di ponselnya.
Video porno tersebut berasal dari seorang anak pejabat di Padang Sidempuan.
Ayah korban, Tupar Sabar Pardede warga Kampung Salak, Padang Sidempuan mengatakan anaknya mendapat kiriman video porno dari MRST (17) anak Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang Sidempuan, Julpan Tambunan.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Kasus tersebut menjadi viral setelah Tupar membuat video memohon bantuan.
"Saya memohon pak Presiden Prabowo dan bapak Kapolri mohon diperhatikan keadilan hukum bagi anak saya ini yang menerima video porno dari anak Kadin Padang Sidempuan, sehingga anak saya dibuat jadi jadi tersangka.
Umurnya 14 tahun menerima video porno, namun di Polres Padang Sidempuan dijadikan tersangka," katanya.
Awalnya SRP dan MRST berkenalan bulan Maret 2024.
Setelah melakukan pendekatan, keduanya sepakat pacaran bulan April 2024.
Baru beberapa hari jadian, MRST langsung mengajak SRP melakukan video call seks (VCS).
Korban menolak, tapi MRST tak patah arang.
13 April 2024, MRST mengirim 3 video sedang onani dengan mode sekali lihat.
Ketika melihat, korban langsung kaget dan menceritakan perbuatan anak Kadin Padang Sidempuan ini ke 2 temannya.
Namun bukannya minta maaf karena mengirim video syur, anak pejabat tersebut justru melaporkan gadis 14 tahun tersebut.
Baca juga: Kapolri Beri Atensi Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka Usai Terima Video Syur
Singkat cerita, Ketua Kadin Padang Sidempuan Julpan Tambunan bertemu dengan pihak Tupar Sabar Pardede.