Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali
Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Empat terpidana menjalami eksekusi cambuk, Selasa (21/4/2020) di Kejari Aceh Utara. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial El.
Terpidana lainnya adalah pria yakni Mar (26) warga Kecamatan Paya Bakong, Naz (34) warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, dan Zul (29) warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
Mar yang terlibat dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak mendapat giliran pertama dicambuk oleh algojo sebanyak 40 kali.
Lalu, disusul Naz yang juga terlibat pelecehan seksual terhadap anak dan dicambuk 25 kali dari 30 kali vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon.
Naz mendapat pengurangan 5 kali, karena ditahan lima bulan.
Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.
Saat hitungan ke-50 kali cambukan dengan rotan, Zul yang berdiri menghadap warga mengaku tak sanggup menahan lagi.
Karena itu, jaksa menunda sementera dan melanjutkan eksekusi cambuk terhadap El.
Wanita ini menjalani cambuk dengan posisi duduk.
Dia dieksekusi oleh algojo wanita.
Baca: Gerindra Nilai Kartu Prakerja Bermanfaat Bagi Buruh yang Terkena PHK
Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.
Tak lama kemudian dilanjutkan lagi, tapi ketika cambukan ke-30 dan 43, El kembali mengangkat tangan.
Sampai cambukan ke-50 ditunda lagi, karena dilanjutkan dengan Zul.
El kembali dibawa ke atas panggung untuk menjalani 50 sisa cambukan lagi.