Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali
Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.
Editor: Dewi Agustina
Serambi TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (21/4/2020) menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perzinaan.
Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.
Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.
El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.
Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.
"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH kepada Serambi.(jaf)
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kesakitan saat Dicambuk 100 Kali, Wanita Muda Empat Kali Minta Dihentikan
Berita Rekomendasi