Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali

Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali
Serambi TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (21/4/2020) menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perzinaan. 

Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.

Erl alias Wat bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria.
Erl alias Wat bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria. (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.

El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.

Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.

"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH kepada Serambi.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kesakitan saat Dicambuk 100 Kali, Wanita Muda Empat Kali Minta Dihentikan

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas