Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali

Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wanita Terpidana Kasus Perzinaan Nyaris Ambruk Dicambuk 100 Kali, Sempat Minta Diskorsing 4 Kali
Serambi TV
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (21/4/2020) menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap empat terpidana yang terlibat dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak dan perzinaan. 

TRIBUNNEWS.COM, ACEH UTARA - Empat terpidana menjalami eksekusi cambuk, Selasa (21/4/2020) di Kejari Aceh Utara. Salah satunya adalah seorang wanita berinisial El.

Terpidana lainnya adalah pria yakni Mar (26) warga Kecamatan Paya Bakong, Naz (34) warga Kecamatan Banda Baro, Aceh Utara, dan Zul (29) warga Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.

Mar yang terlibat dalam kasus pelecahan seksual terhadap anak mendapat giliran pertama dicambuk oleh algojo sebanyak 40 kali.

Lalu, disusul Naz yang juga terlibat pelecehan seksual terhadap anak dan dicambuk 25 kali dari 30 kali vonis Mahkamah Syariah Lhoksukon.

Naz mendapat pengurangan 5 kali, karena ditahan lima bulan.

Sedangkan Zul yang terlibat kasus perzinaan dengan El dicambuk 100 kali.

Saat hitungan ke-50 kali cambukan dengan rotan, Zul yang berdiri menghadap warga mengaku tak sanggup menahan lagi.

BERITA REKOMENDASI

Karena itu, jaksa menunda sementera dan melanjutkan eksekusi cambuk terhadap El.

Wanita ini menjalani cambuk dengan posisi duduk.

Dia dieksekusi oleh algojo wanita.

Baca: Gerindra Nilai Kartu Prakerja Bermanfaat Bagi Buruh yang Terkena PHK

Meski cambukannya tidak sekuat algojo pria, tapi saat cambukan ke 18 kali, El mengangkat tangan memberi isyarat untuk dihentikan sementara.

Tak lama kemudian dilanjutkan lagi, tapi ketika cambukan ke-30 dan 43, El kembali mengangkat tangan.

Sampai cambukan ke-50 ditunda lagi, karena dilanjutkan dengan Zul.

El kembali dibawa ke atas panggung untuk menjalani 50 sisa cambukan lagi.

Saat berlangsung hitungan ke-88, El kembali mengangkat tangan.

Erl alias Wat bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria.
Erl alias Wat bersujud usai menjalani eksekusi cambukan 200 kali di Islamic Center Aceh Tamiang, Jumat (10/4/2020). IRT ini dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dengan dua pria. (Serambinews.com/Rahmad Wiguna)

Algojo berhenti sejenak kemudian kembali melanjutkan tugasnya sampai 100 kali.

El nyaris roboh dan segera dibawa ke tempat medis untuk menjalani perawatan medis yang sudah disediakan.

Meski dilaksanakan di tengah wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tapi pelaksanaan tetap mengikuti protokol, seperti jaga jarak dan menggunakan masker.

"Kita tidak bisa menunda eksekusi cambuk, karena menunda eksekusi sama seperti menunda keadilan," ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firmansyah Priyadi MH kepada Serambi.(jaf)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Kesakitan saat Dicambuk 100 Kali, Wanita Muda Empat Kali Minta Dihentikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas