Wanita Garut Ini Ternyata Jadi Korban Pembunuhan Beberapa Hari Setelah Dimakamkan
Tersangka AM kami kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan
Editor: Eko Sutriyanto
"Keluarga korban ini kemudian meminta emas tersebut kepada AM dengan alasan akan membantu menjualkan. Oleh AM emas tersebut pun diberikan," katanya.
Setelah emas diperlihatkan, baru diketahui bahwa emas tersebut dipastikan milik korban yang hilang.
Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut kepada polisi.
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. AM bisa ditangkap tanpa perlawanan dan kami bawa ke Mapolres Garut," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Maradona menyebutkan tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka AM masuk ke rumah korban sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca: Menikah Dua Minggu Lalu Andre Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas, Begini Cerita Sang Istri
Ia sudah memiliki niat untuk melakukan aksi pencurian di rumah Uta.
AM masuk ke rumah dengan cara mencongkel bagian pintu dapur rumah korban.
"Saat berhasil masuk, tersangka melihat Uta yang sedang tidur memakai kalung emas yang menempel di leher korban," ucapnya.
Saat AM akan mengambil kalung emas, korban terbangun dan melakukan perlawanan.
Pelaku lalu mencekik leher korban hingga meninggal.
AM langsung membawa lari kalung emas seberat 9,5 gram milik korban.
“Sekarang emas tersebut kami jadikan barang bukti karena belum terjual oleh tersangka,” ucapnya.
Maradona menambahkan, sudah menggali dan melakukan autopsi kepada jenazah korban.
Dari hasil autopsi, terdapat bekas cekikan pada leher korban dan keretakan di bagian tulang lehernya.
“Tersangka AM kami kenakan pasal 365 KUHP. Dengan ancaman hukuman lima belas tahun kurungan,” katanya
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Seperti Tak Ada Kejanggalan, Korban Pun Dimakamkan, Pembunuhan Itu lalu Terungkap Melalui Benda Ini