Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pasang Lesbian Bunuh dan Buang Jasad Sopir Taksi Online ke Hutan di Pangalengan, Ini Kronologinya

2 pasang wanita penyuka sesama jenis atau lasbi diringkus aparat Polresta Bandung, Jawa Barat, karena membunuh seorang sopir taksi online.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Pasang Lesbian Bunuh dan Buang Jasad Sopir Taksi Online ke Hutan di Pangalengan, Ini Kronologinya
Tribun Jabar/Lutfi AM
Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan merilis penangkapan 4 perempuan yang merupakan pasangan lesbian sebagai pelaku pembunuhan terhadap Samiyo Basuki Riyanto (60) yang ditemukan di tebing hutan pinus di Pangalengan pada 30 Maret lalu, di Mapolresta Bandung, Senin (27/4/2029). Yang ditunjukkan hanya 3 pelaku karena seorang pelaku masih di bawah umur. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Lutfi Ahmad Mauludin

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - 2 pasang wanita penyuka sesama jenis atau lasbian diringkus aparat Polresta Bandung, Jawa Barat, karena membunuh seorang sopir taksi online.

Korban Samiyo Basuki Riyanto (60) sebelumnya ditemukan dalam keadaan tak bernyawa di tebing hutan pinus di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 30 Maret 2020.

Hasil penyelidikan kepolisian akhirnya ditangkap empat perempuan penyuka sesama jenis.

2 pasangan lesbi tersebut tega menghabisi nyawa Samiyo karena tak punya uang untuk membayar ongkos.

Baca: Kemenhub: Hanya Pengusaha di Bidang Logistik yang Bolehkan Naik Pesawat

Kapolresta Bandung, AKBP Hendra Kurniawan, mengatakan, saat itu polisi mendapat laporan terkait penemuan mayat atas nama Samiyo Basuki Riyanto.

"Korban adalah sopir taksi online yang ditemukan di jurang dalam kondisi meninggal. Pelakunya sebanyak empat orang, semua berjenis kelamin perempuan," ujar Hendra, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2029).

Berita Rekomendasi

Hendra mengungkap kronologi kejadiannya.

Baca: 2 Pengamen Jalanan Rampok dan Bunuh PSK di Tepi Situ Pengarengan Depok, Ini Kronologi Kejadiannya

Peristiwa berawal saat pelaku ERS alias Iki (15) dan TGC alias Sela (19), menyewa mobil taksi online dari Jakarta untuk tujuan Pangalengan Bandung.

"Sebelum ke Pangalengan menjemput rekannya saudari AS alias Riska (20) di Jonggol Bogor, tujuan ke Pangalengan mentejemput KS alias Risma (18) karena mereka memiliki hubungan khusus," kata Hendra.

Hendra mengatakan, di tengah jalan mereka sepakat akan membayar Rp 1,7 juta, untuk biaya perjalanan.

Baca: Dua Karyawan Meninggal Dunia yang PDP, Pabrik di Kabupaten Tangerang Liburkan 5.200 Karyawan

"Tapi ternyata mereka tidak punya uang karena tidak punya uang kemudian sodara Iki dan Risma sepakat untuk menghabisi korban dengan cara menggunakan kunci inggris yang ada di mobil tersebut," kata dia.

Menurut Hendra, dua pelaku utama, yakni Risma yang membekap dan mencekik korban.

Kemudian Iki yang memukul korban dengan kunci inggris.

Sedangkan Riska membantu membuang jenazah korban dan Sela mengamankan barang bukti.

"Korban dipukul kepalanya kemudian sedikit goyang, kemudian dipukul lagi sebnyak 8 kali kemudian akhirnya meninggal," kata dia.

Baca: Sempat Terdengar Cekcok, Pasangan Suami Istri di Bekasi Ditemukan Tewas di Dalam Rumah

Hendra menjelaskan, setelah korban meninggal dan dibuang kemudian kendaraannya dibawa para pelaku.

"Mereka (pelaku) tidak memiliki keahlian mengemudi, sehingga terjadi kecelakaan di Cikalong, Cimahi. Setelah itu kendaraan tersebut ditinggalkan begitu saja," ujarnya.

Hendra menjelaskan, baru seminggu pihaknya mendapat informasi, mobil korban ada di sana dan kebetulan ada CCTV.

Sehingga bisa mengidentifikasi siapa yang saat itu menggunakan mobil tersebut.

"Dari sana kami bisa menemukan pelaku dan beberapa hari ini berhasil menangkap semua. Pelaku utama saudari Iki masih dibawah umur, jadi tak bisa ditampilkan," tuturnya.

Mereka ini, kata Hendra memiliki hubungan yang akrab.

"Mereka bertemu di beberapa daerah yang jauh dari Jakarta, Bekasi Jonggol dan Pangalengan ini menggunakan aplikasi Her," ujarnya.

Menurut Hendra, para pelaku kini terjerat pasal 338 dan 340 tentang pembunuhan atau pbunuhan berencana.

"Ancaman hukuman, 20 tahun atau maksimal seumur hidup," tuturnya.

Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuwana, mengaku, pihaknya mendalami motif para pelaku ini.

"Setelah itu ditemukan bahwa memang ada hubungan spesial antara keempat wanita itu. Mereka berkomunikasi dan bertemu melalui aplikasi Her yang ada diandroid," kata dia.

Agta mengatakan, berdasarkan para tersangka ini memang mereka awal bertemu aplikasi Her kemudian melanjutkan komunikasi di luar itu, dan bertemu.

"Empat orang ini merupakan dua pasang (lesbi) mereka saling mengenal sekitar 3-4 bulan," ucapnya.

Agta menunjukan, aplikasi Her tersebut, ternyata aplikasi tersebut merupakan aplikasi chating bagi para Lesbi atau LGBT.

Penulis: Lutfi Ahmad Mauludin

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Pasangan Lesbian Bunuh Sopir Taksi Online di Pangalengan Karena Tak Punya Ongkos, Ini Kronologisnya

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas