Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Nonaktif Muara Enim

Dua tersangka baru itu adalah AHB, Ketua DPRD Muaraenim dan RS selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muaraenim.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ketua DPRD dan Mantan Kepala Dinas PUPR Jadi Tersangka Baru Kasus OTT Bupati Nonaktif Muara Enim
Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Tersangka OTT KPK, Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani dikawal ketat petugas memasuki ruang sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Odi Aria

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Muara Enim non aktif, Ahmad Yani, Senin (27/4/2020).

Dua tersangka baru itu adalah AHB, Ketua DPRD Muara Enim dan RS selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Muara Enim.

Keduanya dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (26/4/2020) pagi.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan kedua tersangka itu diseret usai lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan Ahmad Yani.

"Dari hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi ada dua tersangka baru yang kita lakukan penangkapan," katanya.

Tersangka OTT KPK, Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani dikawal ketat petugas memasuki ruang sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Tersangka OTT KPK, Bupati Muaraenim nonaktif, Ahmad Yani dikawal ketat petugas memasuki ruang sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

Ia menjelaskan, kedua tersangka AHB dan RS ditangkap di kediamannya masing-masing.

Berita Rekomendasi

Usai diamankan kedua tersangka ini selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatan serta peran keduanya terkait kasus suap pengerjaan 16 proyek jalan di Muara Enim tahun 2019 lalu.

"Keduanya kita amankan di rumah masing-masing pukul 07.00 WIB dan 08.30 WIB kemarin," jelasnya.

Seperti diketahui, pada sidang terakhir dengan agenda tuntutan terhadap Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani pada Selasa (21/4/2020) lalu Jaksa KPK Roy Riyadi menyebut nama dua tersangka baru, yakni RS dan AHB.

RS dan AHB sebelumnya memang menjadi saksi terhadap perkara OTT yang menyeret Ahmad Yani, dan Elfin Mz Muchtar sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dan jalan, serta Robi Okta Fahlefi sebagai kontraktor yang ditunjuk pemerintah dalam proyek tersebut.

Baca: Italia Mulai Dibuka Bertahap pada 4 Mei, Infeksi dan Kematian Corona Sudah Melambat

"Bakal ada dua tersangka baru dalam kasus ini. Nanti bagian Jubir yang menjelaskan," ungkap Roy Riyadi dalam sidang tuntutan bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani beberapa waktu lalu.

Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK atas perkara suap yang menjeratnya.

JPU KPK juga menuntut agar mantan anggota DPRD Kabupaten Muaraenim tersebut dicabut hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik selama 5 tahun terhitung sejak ia dibebaskan dari penjara.

Serta menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 3,1 miliar.

Kabid Pembangunan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK, Alvin Mucktar duduk di kursi pengunjung sambil membaca Alquran sembari menunggu dimulainya kembali sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat
Kabid Pembangunan Dinas PUPR Muara Enim sekaligus PPK, Alvin Mucktar duduk di kursi pengunjung sambil membaca Alquran sembari menunggu dimulainya kembali sidang dengan terdakwa Direktur Utama PT Indo Paser Beton dan CV Ayas, Robi Okta Fahlevi pada sidang lanjutan kasus suap Bupati Muaraenim, Ahmad Yani, di Pengadilan Negeri Palembang, Kota Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (3/12/2019). Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat (Sriwijaya Post/Syahrul Hidayat)

Apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak putusan tetap majelis hakim, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang.

Dimana JPU KPK menuntut salah satu terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muaraenim itu penjara empat tahun dengan denda Rp 200 juta dengan subsider 6 bulan.

Terdakwa juga diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 300 juta apabila tidak dibayar maka akan dikenakan penjara selama 8 bulan.

Jaksa KPK menilai Elfin terbukti melakukan tindak korupsi sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 12 huruf A UU NO 31 tahun 1999 dan telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Lanjutan Kasus Bupati Muaraenim Non Aktif, Ini Identitasnya

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas