Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Kasus Oknum Guru Honorer Sodomi Siswanya: Berdalih Latihan Pramuka Ajak Inap di Sekolah

Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kronologi Kasus Oknum Guru Honorer Sodomi Siswanya: Berdalih Latihan Pramuka Ajak Inap di Sekolah
Kompas.com/ Ericssen
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Polres Cianjur mengungkap dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang oknum guru honorer terhadap seorang siswanya.

Diketahui, oknum itu mengajar di sebuah Madrasah Tsanawiyah ( MTs) di Cianjur, Jawa Barat.

Dugaan tindak pencabulan dilakukan sejak 2019.

“Perbuatan itu terjadi sejak September 2019. Diperkirakan sebanyak 20 kali pelaku mencabuli korban. Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi,” kata Kepala Urusan Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan para saksi dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya.

“Kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain,” kata Ade.

Kronologi kasus

Berita Rekomendasi

Ade menjelaskan, kasus tersebut berawal dari rasa suka pelaku terhadap korban.

Pelaku lalu berusaha menggunakan segala cara untuk mendekati korban, salah satunya dengan mengadakan latihan pramuka dan pelajaran tambahan di sekolah.

“Awalnya, pelaku mengajak korban dan murid lainnya untuk sesekali menginap di kantor sekolah. Dalihnya untuk latihan pramuka dan pelajaran tambahan,” sebut Ade, Senin (27/4/2020).

Sementara itu, kasus tersebut terbongkar saat kakak korban menemukan percakapan tak wajar antara pelaku dan adiknya.

“Saat ditanya oleh kakaknya, korban kemudian menceritakan perbuatan pelaku, hingga akhirnya dilaporkan ke polsek setempat dan pelaku berdasarkan laporkan tersebut langsung diamankan,” ujar Ade.

Terancam hukuman 15 tahun penjara

Menurut pengakuan pelaku, tindakan pencabulan terhadap korban sudah dilakukan berulang kali.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Kontributor Kompas.com Cianjur, Firman Taufiqurrahman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Guru Honorer Sodomi Siswanya, Berdalih Latihan Pramuka dan Pelajaran Tambahan"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas