Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Surat Edaran Pendataan Warga Miskin Terdampak Corona di Sidoarjo, Syaratnya Dinilai Janggal

Baru-baru ini beredar surat edaran terkait pendataan warga miskin terdampak virus corona (Covid-19) di Desa Pepe, Kecamatan, Sidoarjo, Jawa Timur

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Beredar Surat Edaran Pendataan Warga Miskin Terdampak Corona di Sidoarjo, Syaratnya Dinilai Janggal
Tangkap layar Twitter @indomiegoremng
Beredar Surat Edaran Pendataan Warga Miskin Terdampak Corona di Desa Pepe, Sidoarjo Dinilai Janggal 

TRIBUNNEWS.COM - Baru-baru ini beredar surat edaran terkait pendataan warga miskin terdampak virus corona (Covid-19) di Desa Pepe, Sidoarjo, Jawa Timur yang dinilai janggal. 

Edaran tersebut diunggah oleh pemilik akun Twitter @indomiegoremng pada Minggu (26/4/2020). 

Pemilik akun merasa janggal dengan kriteria keluarga miskin yang tertera di surat edaran tersebut.

"Apakah harus ya kriterianya seperti ini, aneh banget juga kasih bantuan covid-19 harus ada kriterianya

Dan di kertas aneh-aneh banget padahal corona juga enggak pandang bulu, kena ya kena, enggak ada kriterianya siapa yang kena," tulis akun tersebut. 

Dalam surat yang diunggah, terlihat ada 14 kriteria bagi keluarga miskin untuk mendapatkan bantuan di pandemi Covid-19 ini. 

1. Luas lantai <8m2/orang

Berita Rekomendasi

2. Lantai tanah/bambu/kayu murah

3. Dinding bambu/rumbia/kayu murah/tembok tanpa plester

4. Buang air besar tanpa fasilitas / bersama orang lain

5. Penerangan tanpa listrik

6. Air minum dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai/ air hujan

7. Bahan bakar kayu bakar/ arang/ minyak tanah

8. Konsumsi daging / susu/ ayam hanya 1 kali/minggu

9. Satu stel pakaian setahun

10. Makan 1-2 kali/hari

11. Tidak sanggup berobat ke puskemas/ poliklinik

12. Sumber penghasilan KK petani berlahan <500m2, buruh tani, buruh nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan, pekerjaan lain berupah < Rp 600 ribu/bulan

13. Pendidikan KK tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD

14. Tidak memiliki tabungan/ barang mudah dijual minimal Rp 500 ribu

Baca: Viral 3 Perawat Diusir dari Kos & Tinggal di RS, Rudy Walkot Solo Murka: Itu Sudah Keterlaluan!

Baca: Tengah Viral, Komentar Bupati Klaten Sri Mulyani di Masa Lalu Jadi Sorotan: Saya Sudah Bupati Masbro

Konfirmasi Tribunnews

Pemilik akun yang merupakan warga di Desa Pepe, Sidoarjo, Jawa Timur ini mengaku mendapatkan surat edaran tersebut dari ketua RT setempat.

"Kalau dapat informasi (surat edaran) dari Ketua RT," ujarnya kepada Tribunnews.com, Senin (27/4/2020).

"(Surat edaran) dibagikan hanya ke ketua RT masing-masing," imbuhnya. 

Kendati demikian, ia mengaku di lingkungan tempat tinggalnya tidak ada keluarga yang memenuhi kriteria tersebut.

Hal ini dikarenakan pemilik akun tinggal di area perumahan.

"Kalau rumah dengan kriteria tersebut enggak ada sih, di sini perumahan," ungkapnya. 

Ia mengungkapkan sudah menanyakan kepada ketua RT setempat terkait maksud dari kriteria yang terdapat di surat edaran itu.

"Sudah ditanyakan dan masih didiskusikan jadinya gimana maksud dari kriteria tersebut," jelasnya.

Baca: Viral Surat Imbauan RW 02 Klojen Malang Tak Terima Hunian Kos Tenaga Medis, Ini Penjelasan Lurah

Baca: Bantuan Nasi Anjing Viral, Fadli Zon Sayangkan Pemberian Nama & Lontarkan Pertanyaan Ini

Sementara itu, Ketua RT setempat yang bernama Sukamto ini mengaku mendapatkan surat edaran dari Kantor Desa Pepe pada Sabtu (25/4/2020). 

Senada dengan pemilik akun @indomiegoremng, Sukamto juga merasa bingung dengan maksud dari kriteria yang tercantum dalam sudar edaran dari Kantor Desa Pepe ini.

Ia juga menuturkan tidak mengetahui dengan jelas terkait teknis pembagian bantuan bagi keluarga miskin yang terdampak Covid-19 di desanya. 

"Untuk teknisnya (pembagian bantuan) saya juga kurang jelas," ujar Sukamto saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (28/4/2020). 

"Cuma Sabtu kemarin saya dapat edaran dari Desa Pepe yang isinya diminta bantuan untuk mendata warga RT saya yang terdampak Covid-19 dengan kriteria yang tertera di edaran itu," jelasnya. 

Sukamto juga menuturkan setelah mendapat surat edaran terkait pendataan warga miskin yang terdampak Covid-19 ini, ia langsung berdiskusi dengan beberapa pengurus dan warga setempat.

Baca: Aksi Kejar-kejaran dengan Jambret di Jaktim Viral, Tim Rajawali Diberikan Penghargaan

Jika terdapat warga yang memenuhi kriteria yang dimaksud, maka data tersebut dikumpulkan dan dikirimkan ke Kantor Desa Pepe. 

Kendati demikian Sukamto mengaku di wilayahnya itu tidak ada warga yang  memenuhi 14 kriteria seperti dimaksudkan dalam surat edaran yang ia terima. 

"Terus saya bicarakan dengan beberapa pengurus dan warga kira-kira ada tidak yang memenuhi syarat untuk mendapat bantuan tersebut, hasilnya tidak ada yang memenuhinya," jelasnya. 

"Seharusnya edaran itu dikumpulkan hari Senin kemarin, tapi RT saya dan yang lain tidak mengumpulkan," ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan belum menerima penjelasan dari Kepala Desa ataupun pihak kelurahan terkait maksud dari kriteria bagi warga miskin yang terdampak Covid-19 dalam mendapatkan bantuan.

"Belum ada penjelasan, saya juga belum tanya ke pihak desa," kata Sukamto.

"Saya juga berbicara dengan RT  lainya di RW saya, tanggapan mereka juga sama," jelasnya. (*)

(Tribunnews.com/Isnaya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas