Dua Oknum Polisi Curi Tujuh Senjata Api Milik Polda Babel, Berawal dari Temuan Kunci di Meja Kantin
Pencurian senjata api yang dilakukan dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA masuk dalam kode etik pelanggaran berat
Editor: Sanusi
Ketiga senpi tersebut telah berhasil diamankan Polda Sumsel setelah diinformasikan oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Jadi awalnya kedua oknum anggota mencuri tiga unit senpi jenis HS," kata AKBP Maladi, Selasa (28/4/2020) malam.
Pelanggaran berat
Pencurian senjata api yang dilakukan dua oknum anggota Polri Bripda Ab dan Bripda MA masuk dalam kode etik pelanggaran berat.
"Masuk kode etik pelanggaran berat dengan sanksi terberat PTDH," kata Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi, Selasa (28/4/2020) malam.
Baca: Mengejutkan, Empat Penyakit Penyerta Ini Jadi Pemicu Kematian Pasien Corona di Indonesia
AKBP Maladi menjelaskan kedua oknum anggota Polda Kepulauan Bangka Belitung tersebut selain menjalani pemeriksan di Dirkrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung terkait tidak pidana yang dilakukan juga akan menjalani pemeriksan oleh Bid Propam terkait pelanggaran kode etiknya.
"Nanti untuk pidananya mereka akan disidang di peradilan umum juga akan menjalani sidang kode etik di Polda Kepulauan Bangka Belitung," kata AKBP Maladi.
Penulis: Deddy Marjaya
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul BREAKING NEWS: Ini Kronologis Hilangnya 7 Senpi Polda Babel, Ada yang Dijual Rp15 Juta per Unit
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.