Gayus Tambunan Dikabarkan Meninggal di Jayapura, Kanwil Kemenkum HAM Jabar Membantah
Informasi yang menyebut Gayus Tambunan meninggal di Jayapura tidak benar alias hoaks
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyatakan informasi yang menyebut Gayus Tambunan meninggal di Jayapura tidak benar alias hoaks.
"Aman, itu informasi hoaks," ujar Aris via ponselnya, Kamis (30/4/2020).
Informasi itu beredar secara beruntun via pesan elektronik.
Informasi itu menyebutkan, terpidana kasus pajak, Gayus Tambunan, ditemukan tewas di Jayapura, Papua.
"Yang bersangkutan masih berada di Lapas Gunung Sindur, dia baik-baik saja," kata Aris.
Gayus yang merupakan eks pegawai Ditjen Pajak itu terbukti bersalah memanipulasi pajak.
Pada pengadilan tingkat pertama di PN Jaksel, 2011, dia dihukum pidana penjara 7 tahun.
Gayus kembali terlibat kasus suap pada penyidik agar tidak ditahan dan harta bendanya tidak disita.
Dia juga divonis bersalah karena menyuap hakim untuk memuluskan perkara penggelapan pajak dan pencucian uang senilai Rp 25 miliar. Dia dihukum lagi selama 7 tahun.
Baca: Ini 3 Hak WNI Eks ISIS Menurut Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Dia Punya Hak untuk Kembali
Jaksa mengajukan banding dan diterima. Banding menambah hukuman jadi 8 tahun. Dia mengajukan kasasi namun ditolak. Hukumannya ditambah jadi 12 tahun.
Situs Mahkamah Agung pada 17 Januari 2017 menyebut total kejahatan Gayus terdiri dari empat kasus. Pada 5 November 2010, ia bikin heboh karena di tengah masa hukuman, dia plesiran nonton tenis di Bali.
Gayus awalnya mendekam di Lapas Cipinang namun dipindah ke Lapas Sukamiskin. Dia dipindah ke Lapas Gunung Sindur. Total hukuman dari semua kejahatan yang dilakukannya yakni 29 tahun.
"Barusan tadi pagi petugas foto, Gayus tidak dalam kondisi sakit, hoax soal berita meninggal tersebut," kata Aris.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Gayus Tambunan Dikabarkan Meninggal di Jayapura, Kadiv Pas: Informasi Hoaks