Kisah 4 Cewek LGBT, Mau Pacaran Bareng Naik Taksi Online, Habisi Sopir Karena Tak Cukup Ongkos
Mereka menjadi tersangka pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), sopir angkutan online yang ditemukan di tebing hutan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Kisah 4 perempuan muda yang sedang dimabuk asmara sesama jenis, akhirnya mereka digelandang oleh polisi sebagai tersangka pembunuhan.
Mereka menjadi tersangka pembunuhan Samiyo Basuki Riyanto (60), sopir taksi online yang ditemukan di tebing hutan pinus di Pangalengan pada 30 Maret.
Keempat pelaku adalah KAS alias Risma (19), KEZI alias Sella (20), AS alias Riska (21), dan IK (16) mereka adalah wanita penyuka sesama jenis.
IK adalah otak pembunuhan itu.
Pembunuhan itu terjadi karena pelaku tak dapat membayar ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.
Samiyo tewas karena dipukul dengan kunci inggris.
Baca: Kemenkes: Penderita Gangguan Jiwa Meningkat Dua Kali Lipat Akibat Pandemi Covid-19
Baca: Satu Keluarga di Banjarbaru Positif Corona, Anak yang Masih Balita Tertular, Terungkap Sumbernya
Baca: Jawaban Soal Tunjukkan dengan Gambar pukul 07.00 08.15 dan 21.30, Materi SD Kelas 1-3 TVRI
Kapolresta Bandung, Hendra Kurniawan, mengatakan, saat itu polisi mendapat laporan terkait penemuan mayat atas nama Samiyo Basuki Riyanto.
"Korban adalah sopir Grab yang ditemukan di jurang dalam kondisi meninggal.
Pelakunya sebanyak empat orang, semua berjenis kelamin perempuan," ujar Hendra di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin (27/4/2029).
Hendra memaparkan, kronologinya berawal dari ERS alias IK (16) dan KEZI alias Sella (20), menyewa mobil Grab dari Jakarta untuk tujuan Pangalengan.
IK memesan jasa korban secara offline dengan tujuan Pangalengan dengan harga yang disepakati sebesar Rp 1,7 juta.
Sebelum perjalanan ke Pangalengan, korban dan pelaku menjemput pelaku AS di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor, kemudian melanjutkan perjalanan ke Pangalengan menggunakan jalur tol Cipularang yang keluar di Tol Gate Seroja.
Sesampainya di Pangalengan, para pelaku kemudian menjemput pelaku KAS.
Di tengah jalan, korban kemudian menagih ongkos yang telah disepakati sebesar Rp 1,7 juta.