Pembawa Senjata Api Rakitan di Muaraenim Ditembak Saat Berusaha Kabur
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru ada transaksi narkoba
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com,Ika Anggraeni
TRIBUNNEWS.COM, MUARAENIM - Bawa senjata api rakitan, Alvin Kayudi Bin Umar Cikyan (38), ditembak polisi.
Warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim ini berusaha kabur saat polisi akan menangkapnya.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan,Kamis, (30/4/2020) tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi dikarenakan pada saat polisi melihatnya sedang menggengam senpi rakitan.
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru ada transaksi narkoba.
Setelah menerima informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh 4 orang di samping kolam ikan milik warga di Kp IV Desa Jemenang.
Baca: Polisi Beberkan Senjata Api dan Peluru yang Dipakai Kawanan Perampok saat Beraksi di Jakarta Barat
Mendapat info tersebut, polisipun langsung meluncur ke lokasi, pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap 4 orang tersebut.
Keempatnya melarikan diri dan anggota melihat salah satu tersangka tampak sedang memegang senpira.
Melihat hal tersebut, polisipun terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas sehingga berhasil melumpuhkan salah satu tersangka yang akhirnya diketahui bernama Alvin Kayudi.
Setelah berhasil diamankan berikut barang bukti 1 satu pucuk senpira laras pendek yang berisi 5 butir amunisi caliber 9 mm, dilakukan lagi penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolres Muaraenim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriyansah membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas, Pelaku ini pernah terlibat dalam perkara 365 KUHP di Prabumulih dan menjalani hukuman selama 3,8 tahun," katanya.
Baca: Buntut 3 Perawat Diusir Ibu Kos, Wali Kota Solo Lapor ke Polisi, Kini Mereka Tinggal di RS
Terkait kasus tersebut,lanjutnya pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 2 pucuk senpira laras panjang, 1 pucuk senpira laras pendek berisi 5 butir amunisi cal 9 mm, 1 buah dompet emas yang berisi 5 butir amunisi cal 5,56 mm dan 2 butir amunisi cal 9 mm, 1 gumpal sabut kelapa, 1 buah botol berisi bubuk mesiu, 3 butir timah sebagai amunisi dan 23 buah kip," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kabur Saat Coba DItangkap, Pemilik Senjata Api Rakitan Ditembak Polisi