Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akal Busuk Ajak Berzina Lalu Traktir Bakso Gadis di Bawah Umur Biar Diam, Anak Punk Ini Kena Batunya

Persetubuhan itu bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Akal Busuk Ajak Berzina Lalu Traktir Bakso Gadis di Bawah Umur Biar Diam, Anak Punk Ini Kena Batunya
Polres Kebumen
Kapolres Kebumen rilis kasus persetubuhan yang berawal dari perkenalan media sosial 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN -- Dengan akal bulus membelikan bakso agar bungkam, anak punk di Kebumen Jawa Tengah ini melampiaskan nafsu bejadnya kepada seorang gadis di bawah umur.

Namun perbuatannya itu tak diterima oleh orang tua dan dilaporkan ke polisi.

Anak punk jalanan inisial DK (26) warga Desa Balorejo Kecamatan Bonorowo Kebumen harus berurusan dengan Polres Kebumen karena diduga menyutubuhi anak di bawah umur, Bunga (samaran) warga Kebumen.

Diungkapkan Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, persetubuhan itu bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui Facebook.

Perkenalan itu lalu berujung pada hubungan yang lebih serius.

Mereka saling chatting hingga tersangka mengajak korban bermain ke rumah orangtuanya di Bonorowo pada bulan September 2020 lalu.

Baca: Gara-gara Kawanan Flamingo, Danau di Kota Mumbai Berwarna Merah Muda Saat Pandemi

Baca: Cerita Pilu Tunangan Dokter Michael Marampe Kenang sang Kekasih yang Mengeluh Sakit

Baca: Selama di Rumah Saja Anya Geraldine Habiskan 10 Jam untuk Media Sosial

Baca: Cerita Keluarga Rusia Terpaksa Ngamen di NTB, Bersyukur Warga Mataram Baik-baik

Pada saat itu lah, tersangka melancarkan aksi jahatnya dengan menyetubuhi korban.

Berita Rekomendasi

Agar korban tidak menceritakan dengan orang lain, korban sempat dibelikan bakso oleh tersangka.

"Setelah kejadian itu, korban melapor ke keluarga lalu dilaporkan ke Polres Kebumen," jelas AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi, Jumat (1/5/2020).

Karena perbuatannya, diungkapkan AKBP Rudy, tersangka dijerat dengan Pasal 81 No 17 Tahun 201 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun penjara. (khoirul muzaki)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Anak Punk Kebumen Setubuhi Anak Bawah Umur Kenalan di Facebook, Korban Dibelikan Bakso Agar Bungkam

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas