Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluhan Korban PHK di Semarang Sulit Bayar Sewa Rusunawa Saat Pandemi Covid-19

Selama Pandemi virus corona (Covid-19) jumlah pengangguran meningkat. Tak sedikit perusahaan merumahkan karyawannya. Bahkan buat kebijakan PHK.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Keluhan Korban PHK di Semarang Sulit Bayar Sewa Rusunawa Saat Pandemi Covid-19
Dok. Jobplanet
Ilustrasi PHK 

Gratiskan biaya rusunawa

Mendengar keluhan warganya itu, Wakil Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang telah mengeluarkan kebijakan menggratiskan biaya sewa rusunawa selama dua bulan.

Kebijakan ini berlaku bagi penghuni rusunawa yang terkena PHK dan dirumahkan.

"Bagi yang saat ini dirumahkan dan terkena PHK, ada pembebasan sewa dua bulan, Mereka tak perlu membayar sewa dua bulan itu," kata Ngesti.

Data yang diterima Ngesti, akibat wabah corona, ada 580 pekerja di wilayahnya yang di-PHK dan 12.680 orang dirumahkan.

Usaha meringankan beban warga terdampak wabah corona juga dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak.

Lewat Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 538.2/150 Tahun 2020, perusahaan daerah air minum (PDAM) setempat memberi diskon tagihan ari bagi pelanggan sosial umum, sosial khusus, rumah tangga kategori 1 dan rumah tangga kategori 2.

Berita Rekomendasi

Diskon ini berlaku untuk tagihan April hingga Juni.

"Kelompok sosial umum dan khusus mendapat diskon 100 persen alias gratis.

Sementara, untuk Rumah Tangga 1 mendapat diskon 50 persen dan Rumah Tangga 2 mendapat pengurangan 10 persen," jelas Bupati Demak M Natsir dalam surat keputusan tersebut.

Menurut Natsir, diskon tersebut termasuk tarif air minum dan biaya pemeliharaan meter serta administrasi.

Menurut Natsir, keputusan ini sudah disepakati dengan pimpinan DPRD Demak lewat rapat koordinasi 22 April. (ahm/ivo)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Korban PHK di Kabupaten Semarang Ini Ngadu pada Bupati Sudah Tak Mampu Lagi Bayar Sewa Kamar

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas