Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pelaku Pengeroyokan di Buncit Raya Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Napi yang Baru Keluar LP

Seorang pelaku pengeroyokan yang tewaskan korban dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk oleh petugas

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Dua Pelaku Pengeroyokan di Buncit Raya Banjarmasin Ditangkap, Pelaku Napi yang Baru Keluar LP
Istimewa
Dua tersangka kasus pembunuhan di Komplek Buncit Indah, M Bagas Oktaviandy alias Bagas (18), dan tersangka kedua adalah M Ramadan alias Amat Tokek (19) dibekuk jajaran Polresta Banjarmasin. 

Laporan Wartawan Banjarmasin Post Jumadi

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Pelarian dua tersangka kasus pembunuhan terhadap Hartono (32), warga Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah C8 , Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan akhirnya terhenti.

Petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku pengeroyokan yakni M Bagas Oktaviandy alias Bagas (18), warga Jalan Kelayan II, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin dan M Ramadan alias Amat Tokek (19), warga Jalan Pekapuran Raya, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Remaja berbadan kurus ini ditangkap di Jalan Taluk Kelayan, samping Musala An Noor, Jumat (1/5/2020) siang.

Selanjutnya menyusul ditangkap tersangka kedua Amat Tokek, Sabtu (2/5/2020) menjelang petang Mei 2020.

Tersangka yang satu ini terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat akan dibekuk oleh petugas.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Ade Papa Rihi, Minggu (3/5/2020) membenarkan, jajarannya, Tim Gabungan Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Selatan yang di Backup oleh Unit Resmob Polda Kalsel berhasil mengungkap kasus pengroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Balita oleh Ibu Tirinya, Dipicu Rasa Dendam ke Suami

Berita Rekomendasi

Mirisnya, ungkap kasat reskrim kedua tersangka ini adalah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin yang mendapatkan asimilasi pada bulan April kemarin.

Dari penangkapan itu, jajarannya menyita dua bilah sajam, seperti belati dan parang bungkul.

"Akibat ulah keduanya, tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke (3) KUHP,"terang Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Korban pengeroyokan tewas bernama Hartono (32), warga Jalan Bumi Mas Raya, Kompleks Buncit Indah, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan tewas beberapa saat setelah mendapatkan pertolongan di RSUD Ulin Banjarmasin.

Pengeroyokan itu terjadi, Rabu (29/4/2020) malam pukul 21:00 Wita.


Uraian singkat penangkapan, tersangka Bagas, Jumat (1/5/2020) sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Kelayan B oleh anggota reskrim. Berdasarkan keterangan saksi, ternyata Bagas ikut melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga korban Hartono meninggal dunia.

Baca: Bintang Thailand Berhasrat Kalahkan Timnas Indonesia pada Kualifikasi Piala Dunia 2022

Sedangkan Penangkapan tersangka Amat Tokek, Sabtu (2/5/2020) petang pukul 19.00 Wita, Tim gabungan melaksanakan giat penangkapan tersangka Amat Tokek di Pasar Binjai.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas