Mobil Travel Elf yang Diamankan Petugas Terminal Slawi Ketahuan Bawa Motor Bodong
Saat diperiksa, pengemudi tidak bisa menunjukan surat jalan atau pun surat keterangan kendaraan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Desta Leila Kartika
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Meski Pemerintah sudah mengeluarkan larangan untuk mudik, namun sebagian besar masyarakat masih nekat untuk mudik ke kampung halaman dengan berbagai cara.
Seperti yang santer diberitakan beberapa waktu lalu yaitu pemudik nekat bersembunyi di dalam mobil box, truck kontainer, dan lain sebagainya untuk mengelabuhi petugas supaya bisa sampai ke rumah masing-masing.
Mengingat di beberapa daerah juga, sudah menerapkan untuk memberikan sanksi putar balik bagi pemudik yang masih ngotot ingin pulang kampung.
Penemuan ini, menurut Kabid Angkutan dan Terminal Dishub Kabupaten Tegal, Sumiyati, juga terjadi di Kabupaten Tegal.
Baca: Tak Ada Penghasilan di Jakarta, Driver Ojol Nekat akan Mudik ke Tegal: Pulang Kampung Katanya Boleh
Namun bedanya, yang ditemukan bukan sekelompok pemudik melainkan sepeda motor yang dimasukkan ke Travel Elf.
Karena tidak memiliki cukup bukti surat jalan atau keterangan kendaraan.
Jadi kasus penemuan ini ditangani oleh pihak Polres Tegal.
"Dapat informasi dari Polres kalau di luar daerah ada kendaraan mobil box, truck Elf, truck kontainer, dan lain-lain yang ternyata memuat orang atau barang curian.
Kebetulan kemarin disini juga kejadian, satu mobil Travel Elf berisikan motor yang tidak jelas asal usulnya sehingga langsung ditangani Polres Tegal," ungkap Sumiyati, pada Tribunjateng.com, Minggu (3/5/2020).
Baca: Tips untuk Pemotor dalam Menggunakan Masker saat Berkendara
Ketika ditanya apakah itu merupakan motor hasil curian atau kendaraan yang dititipkan pemudik, Sumiyati menegaskan, pihaknya juga belum tahu kepastiannya.
Karena langsung ditangani oleh Polres Tegal, supaya tidak terlalu lama juga di pos Terminal Dukuh Salam.
"Kami belum tahu pasti apakah motor curian atau bukan.
Tapi memang pada saat diperiksa, pengemudi tidak bisa menunjukan surat jalan atau pun surat keterangan kendaraan.
Sehingga kami langsung menyerahkan ke Satreskrim Polres Tegal untuk menindaklanjuti," paparnya.
Adapun untuk di Kabupaten Tegal, Kendaraan truck bak tinggi, mobil box, atau pun kendaraan yang tertutup pasti dilakukan pemeriksaan di dalam nya.
Untuk mengetahui surat jalan dan keterangan barang apa saja yang dibawa oleh pengemudi.
Namun memang untuk mobil box yang membawa pemudik belum ditemukan, baru sepeda motor saja. (dta)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Petugas di Terminal Dukuh Salam Slawi Temukan Motor Bodong Disembunyikan di Dalam Mobil Travel