Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Beres Sebayang 'Naik Kelas' Dari Pemakai Menjadi Pengedar 14,6 Kg Ganja

Tersangka dicokok di sekitar perladangan Lau Kapur, yang berada di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Bebas, Beres Sebayang 'Naik Kelas' Dari Pemakai Menjadi Pengedar 14,6 Kg Ganja
Muhammad Nasrul/Tribun Medan
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo (kiri), menunjukkan hasil penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 14,63 gram ganja, di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Muhammad Nasrul

TRIBUNNEWS.COM, KABANJAHE - Beres Sebayang jera aru keluar dari penjara karena program asimilasi Covid-19, tetapi keringanan hukuman itu justru dijadikan kesempatan untuk kembali berbuat kriminal.

Bahkan warga Desa Lau Pakam, Kecamatan Mardingding, Tanahkaro ini 'naik kelas' jika tadina ia dipenjara karena jadi pemakai narkotika, sekarang tertangkap karena mengedarkan ganja puluhan Kilogram.

Ia kembali harus merasakan dinginnya tidur di balik sel tahanan, setelah diamankan oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo.

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karokaro mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan Beres pada Sabtu (2/5/2020) kemarin sekira pukul 12.30 WIB.

Tersangka dicokok di sekitar perladangan Lau Kapur, yang berada di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

Baca: Detik-detik Istri Tak Berdaya Disiram Air Aki oleh Suami, Pelaku Tolak Bercerai

Baca: Perubahan Layanan Operasional TransJakarta per 4 Mei 2020 Selama PSBB

Baca: ICW Sebut Program Kartu Prakerja Tak Efektif

Baca: Macam-macam Motif 10 Tersangka Penyebaran Hoax dan Ujaran Kebencian Saat Pandemi Corona

Ia menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan informasi pada Jumat (1/5/2020) jika di kawasan Mardinding terdapat warga yang memiliki narkoba.

BERITA REKOMENDASI

Setelah mendapatkan informasi tersebut pihaknya langsung mengumpulkan informasi.

"Penangkapan ini berhasil sehubungan dari masyarakat, tentang adanya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Mardinding.

Setelah mendapat informasi, kami langsung mengumpulkan informasi, dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Sabtu kemarin, tepatnya di kawasan perkebunan kelapa sawit," ujar Heppi, saat ditemui di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020).

Heppi menjelaskan, dari lokasi penangkapan pelaku pihaknya berhasil mendapatkan barang bukti yang disimpan di dalam sebuah karung berukuran 30 kilogram.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dari dalam karung tersebut terdapat narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapih di dalam 15 paket, dengan total barang bukti seberat 14,637 kilogram.


"Barang bukti yang kita dapat sebanyak 15 paket atau yang biasa disebut dengan bal, dengan berat hampir 15 Kilogram. Dengan bobot setiap paketnya mencapai satu kilogram," ucapnya.

Saat disinggung mengenai pelaku yang baru menghirup udara bebas, Heppi membenarkan hal tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas