Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas, Beres Sebayang 'Naik Kelas' Dari Pemakai Menjadi Pengedar 14,6 Kg Ganja

Tersangka dicokok di sekitar perladangan Lau Kapur, yang berada di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardingding.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Bebas, Beres Sebayang 'Naik Kelas' Dari Pemakai Menjadi Pengedar 14,6 Kg Ganja
Muhammad Nasrul/Tribun Medan
Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo (kiri), menunjukkan hasil penangkapan pengedar narkoba dengan barang bukti 14,63 gram ganja, di Kantor BNNK Karo, Jalan Pahlawan, Kabanjahe, Senin (4/5/2020). 

Ia mengatakan, pelaku baru saja bebas satu bulan terakhir dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Dairi, di Sidikalang.

"Iya memang pengakuan pelaku ini, dia baru bebas satu bulan dari program asimilasi. Sebelumnya, pelaku ini ditahan di Rutan Kabanjahe, namun karena peristiwa kemarin dia dipindahkan ke Dairi. Dan sekarang bermain lagi tapi naik kelas, dari pemakai ke pengedar," ungkapnya.

Amatan www.tri bun-medan.com, saat ini pelaku telah ditahan di ruang tahanan BNNK Karo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku yang mengenakan baju berwarna hitam inipun, mengakui jika memang sebelumnya dirinya baru bebas melalui program asimilasi.

"Iya baru keluar sebulan saya, kemarin ditahan kasus narkoba juga tapi makai, kurang lebih empat tahun kemarin," ucapnya.

Saat ditanya mengenai asal barang haram ini, pelaku mengaku kepada petugas jika dirinya mendapatkan pasokan narkoba sebanyak ini dari kawasan Aceh Tenggara.

Heppi kembali menambahkan, jika pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan pengembangan terhadap oknum yang bertanggung jawab memberikan barang haram ini kepada pelaku.

"Pengakuan tersangka ini memang dirinya bermain sendiri untuk di Kabupaten Karo, dan saat kita amankan memang sedang sendiri. Tapi akan tetap kita dalami ke oknum yang memasok barang ini ke pelaku, yang diakuinya dari wilayah Aceh Tenggara," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Akibat dari perbuatannya, Beres terpaksa harus menghilangkan rasa senangnya setelah mendapatkan asimilasi, dan kembali mendekam di penjara.

Heppi mengatakan, nantinya pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal enam tahun, dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

(cr4/tri bun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Baru Sebulan Bebas, Eks Napi Asimilasi Ini Naik Kelas Jadi Pengedar, BNNK Karo Sita 14,6 Kg Ganja

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas