Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puluhan Karyawannya Tertular Covid-19, 2 Pabrik Rokok di Jatim Ditutup

Dua produsen rokok tersebut adalah pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Puluhan Karyawannya Tertular Covid-19, 2 Pabrik Rokok di Jatim Ditutup
Humas Pemprov Jatim
Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menutup sementara produksi dua pabrik rokok besar di Jatim akibat covid-19.

Dua produsen rokok tersebut adalah pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung.

Keduanya ditutup sementara karena karyawan dari dua pabrik tersebut sudah ada yang terpapar covid-19.

Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak mengungkapkan, untuk mencegah masuknya Covid-19 ke sektor industri sebenarnya sudah ada protokol yang ditetapkan di Permenkes ataupun di Pergub dan Perbup/Perwali untuk daerah yang sedang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Dari Pabrik Rokok Sampoerna diketahui setidaknya sudah ada 63 karyawan yang positif Covid-19.

Sedangkan di Pabrik Rokok Mustika Tulungagung saat ini ada 17 karyawan yang reaktif rapid test dan sedang menunggu hasil tes Swab.

"PSBB ini memberi ruang untuk beroperasinya tempat kegiatan yang vital bagi masyarakat namun tegas, apabila ada yang terjangkit di tempat kerja maka akan ditutup," kata Emil Dardak, Minggu (3/5/2020) kemarin.

Baca: Gubernur DKI Jakarta: Insya Allah Kita Segera Bebas dari Pandemi Ini

Baca: Ramalan Zodiak Selasa 5 Mei 2020: Leo Jangan Memaksakan Diri Terlalu Keras, Aries Nampak Optimis

Baca: Bikin Pangling Penggemar, Arifah Lubai Pemeran Karin TOP Unggah Foto Masa Kecilnya yang Beda Jauh

Berita Rekomendasi

Dengan ketegasan tersebut diharapkan semua pelaku industri mematuhi protokol keamanan.

Karena jika satu pabrik tidak mengikuti protokol tersebut dan ada yang terpapar otomatis akan ditutup.

"Jadi ada motivasi bagi pelaku usaha baik pabrik maupun pedagang untuk memastikan satu sama lain tidak terkena (Covid-19) di tempat kerja," ucap Emil yang juga Ketua Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur.

Tidak hanya dari Pergub ataupun Perbup/Perwali, Emil menyebutkan, dari Ijin operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) jika ada kasus Covid-19 maka pabrik tersebut harus ditutup.

"Makanya saling mengingatkan kalau ada temannya yang tidak memenuhi protokol.

Kita memang punya patroli besar tapi keterlibatan masyarakat untuk saling berperan menjaga adalah yang terpenting," lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Rumpun Tracing Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur, Kohar Hari Santoso menambahkan, selama PSBB sudah jelas kegiatan apa yang boleh lanjut dan kegiatan apa yang dihentikan dulu.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas