Puluhan Karyawannya Tertular Covid-19, 2 Pabrik Rokok di Jatim Ditutup
Dua produsen rokok tersebut adalah pabrik PT HM Sampoerna Tbk di Surabaya dan Pabrik Rokok Mustika di Tulungagung.
Editor: Hendra Gunawan
"Coba dipelajari lebih dalam perbup dan perwali yang sudah dikeluarkan di masing-masing kabupaten kota," tambahannya.
Pada Perwali Surabaya terkait penerapan PSBB disebutkan ada beberapa pelaku usaha yang boleh tetap beroperasi seperti di bidang kesehatan lalu bahan pangan makanan dan minuman, lalu bidang energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang diterapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Pada industri-industri yang tetap beroperasi juga wajib melakukan pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja.
Para pekerja yang mempunyai penyakit penyerta yang dapat berakibat fatal apabila terdampak Covid-19 juga dilarang untuk bekerja.
Mulai pekerja yang mempunyai riwayat tekanan darah tinggi, penyakit jantung, pengidap diabetes, penderita penyakit paru-paru, kanker, ibu hamil dan berusia lebih dari 60 tahun.
Sedangkan untuk penerapan program pencegahan Covid 19 ditempat kerja harus dilakukan.
Mulai dari memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis hingga kewajiban seluruh karyawan di area perkantoran harus menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur serta beberapa protokol pencegahan penyebaran Covid-19 lainnya. (Sofyan Arif Candra Sakti)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Terpapar Covid-19, 2 Pabrik Rokok Besar di Jatim Ditutup, Wagub Emil Minta Patuhi Protokol Keamanan