Sedikitnya 85.876 Pemudik Masuk Wilayah DIY, Lebih dari 80 Persen dari Jabodetabek
Setelah larangan mudik dari Presiden Joko Widodo diberlakukan pada 24 April 2020, Tavip mengatakan jumlah pemudik mengalami penurunan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Maruti Asmaul Husna
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA – Sedikitnya 85.876 pemudik yang sudah memasuki wilayah DIY Selama masa tanggap darurat Covid-19 di DIY per 1 April 2020 hingga 2 Mei 2020.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Tavip Agus Rayanto mengatakan, jumlah tersebut didapat dari pemudik yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan pribadi.
"Dengan rincian 75.001 pemudik dengan angkutan umum atau 87 persen dan 10.875 pemudik dengan angkutan pribadi atau 13 persen," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Minggu (3/5/2020).
Adapun angkutan umum yang dimaksud terdiri atas pesawat (Bandara YIA dan Adisutjipto), kereta api (Stasiun Lempuyangan, Yogyakarta, dan Wates), maupun bus (Terminal Jombor, Giwangan, dan Wates).
Dari jumlah tersebut, hingga Senin (27/4/2020) asal pemudik didominasi dari Jabodetabek, yakni mencapai 87 persen.
Namun, dari pencatatan di tiga pos perbatasan (Prambanan, Tempel, dan Congot) serta Terminal Jombor dan Wates sejak 11 April 2020 hingga 2 Mei 2020 pemudik Jabodetabek menurun drastis, yakni hanya 6,7 persen atau 1.433 orang.
Baca: 5 Kasus Pemudik Ngeyel, Ada yang Ketahuan Duduk di Bagasi Bus hingga Sembunyi di Tumpukan Kerupuk
“Pesawat dan kereta sudah off, kalau bus hanya 5 persen dari zona merah dan kendaraan pribadi 10 persen dari zona merah. Sisanya berasal dari non zona merah, yakni sebesar 13.616 orang,” ujar Tavip.
Setelah larangan mudik dari Presiden Joko Widodo diberlakukan pada 24 April 2020, Tavip mengatakan jumlah pemudik mengalami penurunan. Namun, pihaknya belum dapat menghitung penurunannya.
“Karena kereta api dan pesawat sudah dihentikan,” imbuhnya.
Menurut Tavip, bus saat ini juga tidak lagi didominasi dari Jabodetabek.
Sebab, bus dari wilayah tersebut sudah dilarang, walaupun masih ada beberapa dari sana.
“Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 tahun 2020 di pasal 18 mengatur ada tiga pengendalian transportasi. Yaitu, berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia, artinya seluruh provinsi. Kedua, mengikat untuk daerah yang sudah PSBB (pembatasan sosial berskala besar). Ketiga, mengatur tata cara orang mudik,” jelasnya.
Baca: Tiga Klaster Terbesar Penyebaran Covid-19 di DI Yogyakarta, Dua di Antaranya Ada di Kabupaten Sleman
“Jadi orang mau mudik boleh, tetapi harus membawa surat keterangan dokter. Beli tiketnya harus online. Di terminal bus harus physical distancing, antre nggak boleh berjubel. Intinya dia harus mengikuti protokol. Di bus, ada hand sanitizer, masker, menurunkan penumpang harus di terminal, nggak boleh di sembarang tempat,” sambungnya.
Sementara untuk kendaraan pribadi, lanjut Tavip, motor tidak boleh berboncengan.
Hanya bisa untuk satu orang. Mobil dengan lima seat hanya boleh diisi dua orang, sementara mobil tujuh seat hanya boleh tiga orang. (TRIBUNJOGJA.COM)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Sedikitnya 85.876 Pemudik Sudah Memasuki Wilayah DIY
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.