Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Anggota DPRD Langkat Terlibat Penggelapan Mobil

Seorang oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara ditangkap oleh aparat Sat Reskrim Polres Sibolga.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Anggota DPRD Langkat Terlibat Penggelapan Mobil
istimewa
SF, anggota DPRD Langkat (paling kanan) tidak berkutik setelah diamankan polisi karena terlibat penggelapan mobil rental, Selasa (5/5). Saat ini pelaku masih berada di Polres Sibolga. 

TRIBUNNNEWS.COM, SIBOLGA -- Seorang oknum anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara ditangkap oleh aparat Sat Reskrim Polres Sibolga.

SF yang anggota DPRD Langkat periode 2019-2024. diamankan karena terlibat penggelapan mobil rental bersama kerabatnya berinisial WN (24) dan TMM (30).

Saat ini, Sisanol Fahmi yang merupakan anggota Partai Amanat Nasional (PAN) itu masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Sat Reskrim Polres Sibolga.

"Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korbannya Wandri Meyrikson Tambunan (28) pada Juni 2017 silam.

Baca: Resep dan Cara Membuat Wedang Ronde, Minuman Penghangat Tubuh di Rumah

Baca: Waktu Azan Magrib Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Sekitarnya Kamis, 7 Mei 2020, dan Doa Berbuka

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Denpasar, Jumat 8 Mei 2020 dan Bacaan Niat Puasa Ramadhan

Baca: Warna-warni Usaha Pesepak Bola Indonesia saat Libur Liga 1 2020

Saat itu, korban mengaku kehilangan mobil Toyota Grand New Avanza BA 1473 OA yang dirental salah satu pelaku," kata Kasubbag Humas Polres Sibolga, Selasa (5/5/2020).

Dari cerita Meyrikson, kasus ini berawal ketika tersangka WN dan TMM merental mobil miliknya dengan perjanjian akan dikembalikan lima hari kedepan.

Adapun biaya rental per harinya Rp 300 ribu.

Berita Rekomendasi

Setelah sepakat, korban pun menyerahkan mobilnya di Jalan Eben Ezer No: 5A, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

"Saat itu, pelaku menyerahkan uang panjar Rp 500 ribu," ungkap Sormin.

Singkat cerita, setelah tenggat waktu sewa habis, pelaku tidak mengembalikan mobil rental itu.

Belakangan diketahui, mobil rental milik Meyrikson telah digadaikan oleh WN dan TMM, dibantu tersangka yang merupakan warga Pangkal Pasar, Dusun IX, Kelurahan Pantai Gading, Kabupaten Langkat.

"Dari pengakuan para pelaku, mobil rental itu digadai seharga Rp 25 juta," kata Sormin.

Atas laporan korban, polisi sempat mencari para pelaku.

Saat itu, ketiganya tidak berada di wilayah Sibolga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas