Preman Sangar Memaki-maki Polisi, Saat Diborgol Jadi Ciut, Memalak Sopir Truk Untuk Beli Narkoba
Saat polisi tersebut memberikan imbauan kepada masyarakat yang melakukan penyetopan, terjadi perlawanan.
Editor: Hendra Gunawan
"Kita akan proses tuntas sampai ke pengadilan dan pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) jo pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” ujarnya.
Kapolresta juga mengimbau agar pelaku lainnya segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Apabila tidak menyerahkan diri Polresta akan melakukan tindakan tegas, tepat dan terukur," katanya.
Informasi lain yang didapatkan awal mula kejadian sekira pukul 11.40 WIB, Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin bersama satu orang anggotanya melintas dengan menaiki mobil dari Jalan Sei Blumai hendak menuju Indomaret yang baru saja mengalami pencurian di Jln Sultan Serdang Desa Buntu Bedimbar.
Ia sengaja melintas dari jalan itu untuk memastikan dan melakukan pengecekan apakah masih terjadi pungli atau tidak.
Saat itu Sawangin ada melihat satu orang pemuda setempat yang sedang melakukan pungli terhadap sopir truk yang hendak melintas.
Saat itu juga ia pun berusaha melakukan penangkapan terhadap pelaku pungli namun secara spontan pelaku langsung melarikan diri.
Kemudian di tempat yang sama ada dua orang pemuda yang diduga teman pelaku.
Saat hendak dilakukan penggeledahan badan terhadap keduanya, mereka pun berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Saat itu sempat dikeluarkan tembakan peringatan sebanyak satu kali namun keduanya tetap kabur.
Selang beberapa waktu kemudian AKP Sawangin memberikan imbauan dan peringatan kepada masyarakat sekitar untuk tidak melakukan pembiaran atas tindakan pungli karena sudah sangat meresahkan para sopir truk yang lalu lalang keluar masuk perusahaan melintasi Jalan Sei Blumei.
Setelah AKP Sawangin meninggalkan lokasi ini dan kembali bergerak menuju Indomaret sekira pukul 14.30 WIB di warga masyarakat secara spontan melakukan penyetopan terhadap kendaraan truk angkutan perusahaan yang masuk dan keluar melintas sepanjang Jalan Sei Blumei yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas.
Adapun alasan penyetopan tersebut karena masyarakat merasa keberatan atas tindakan Kapolsek terhadap pelaku pungli di Jalan Sei Blumei Simpang Ibnu Khatab, Desa Dagang Kelambir.
Informasi ini kemudian didengar oleh Kapolsek sekira pukul 15.00 WIB dan kemudian memerintahkan personel Sabhara Aipda Ringkon Manik menuju TKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.