Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Penangkapan Ferdian Paleka: Sempat Kabur ke Palembang hingga Kerap Berganti Nomor Ponsel

Setelah buron beberapa hari, YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil diringkus polisi, Jumat (8/5/2020).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: bunga pradipta p
zoom-in FAKTA Penangkapan Ferdian Paleka: Sempat Kabur ke Palembang hingga Kerap Berganti Nomor Ponsel
Tribun Jabar
Ferdian Paleka- Setelah buron beberapa hari, YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil diringkus polisi, Jumat (8/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah buron beberapa hari, YouTuber Ferdian Paleka akhirnya berhasil diringkus polisi, Jumat (8/5/2020).

Ferdian ditangkap di Tol Jakarta-Merak saat hendak menuju ke Bandung.

Penangkapan Ferdian itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat (Jabar), Kombes Saptono Erlangga.

"Telah diamankan di Tol Jakarta-Merak (daerah Tangerang), setelah keluar pelabuhan Merak sekira 01.00 WIB," kata Saptono, seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Beredar Foto dan Video Penangkapan Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak
Beredar Foto dan Video Penangkapan Ferdian Paleka di Tol Tangerang-Merak (INSTAGRAM/@garizluis37)

Ditangkap bersama Teman dan Pamannya

Mengutip dari Kompas.com, Ferdian ditangkap bersama teman dan pamannya.

"Benar, pelaku FP, A dan J (paman dari FP) telah diamankan di Tol Jakarta Merak," kata Erlangga.

Berita Rekomendasi

Erlangga menjelaskan, polisi menangkap Ferdian pada dini hari setelah keluar dari Pelabuhan Merak, Banten.

"(Ditangkap) setelah keluar Pelabuhan Merak pada Jumat, sekira pukul 01.00 WIB," jelas Erlangga.

Sempat kabur ke Palembang

Selama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Ferdian sempat melarikan diri ke Palembang, Sumatera Selatan.

Hal itu diungkapkan oleh Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.

"Pelaku atas nama F dan A yang pada saat kejadian lalu sempat melarikan diri ke Palembang," kata Galih, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Ferdian Paleka Ditangkap di Tol Jakarta-Merak, Dua Sosok Pria Ini Turut Diperiksa Polisi

Baca: Ferdian Paleka Ditangkap Bersama Ayah dan Pamannya, Sebelumnya Sempat Sembunyi di Palembang

Di Palembang, Ferdian bersembunyi di rumah salah seorang temannya yang berada di daerah Ogan Ilir, selama beberapa hari.

Galih mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Ferdian ketika hendak menuju Bandung.

"Dan yang bersangkutan pada saat kembali dari Palembang mau ke Bandung langsung diamankan oleh tim gabungan," ujarnya.

Pada saat penangkapan dilakukan, Galih mengatakan, Ferdian dan dua pelaku lainnya tak melakukan perlawanan.

Gonta-ganti nomor ponsel

Mengutip dari Kompas.com, berdasarkan keterangan polisi, diketahui saat melakukan pelarian, Ferdian kerap berganti nomor ponsel.

Ferdian kerap berganti nomor ponsel agar keberadaan Ferdian tidak mudah dilacak oleh polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Kriminal Umum (Dirkrimun) Polda Jabar, Kombes Hendra Suhartiono.

"Selama pelarian juga dia gonta-ganti nomor ponsel," kata Hendra.

Baca: Fakta Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka: Ditangkap di Tol, Diledek Saat Diperiksa Polisi

Polisi intai ayah Ferdian

Polisi berhasil meringkus Ferdian setelah memantau pergerakan ayah dan pamannya.

Ayah Ferdian diketahui berinisial H, dicurigasi oleh polisi hendak menjemput Ferdian di Pelabuhan Merak, Banten.

Kombes Saptono Erlangga mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Ferdian setelah melakukan pengintaian dan penyelidikan kepada ayah dari Ferdian.

"Kita melakukan penyelidikan kepada orantuanya, kita tahu dia akan menjemput Ferdian," kata Erlangga, dikutip dari Kompas.com.

Polisi kemudian membuntuti H ketika menjemput anaknya.

Baca: Tertunduk Lesu saat Ditangkap Polisi, Nama Ferdian Paleka & Ledekan Tapi Boong Trending di Twitter

"Dijemput di Pelabuhan Merak, kemudian dari pelabuhan kita ikuti hingga ditangkap di KM 19 Tol Merak-Jakarta," kata Erlangga.

Atas perbuatan mereka yang dinilai melawan hukum, Ferdian dan orang yang terlibat terancam terjerat penjara.

Sejauh ini, para pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Lalu Pasal 36 juncto Pasal 51 dengan ancaman 13 tahun penjara UU ITE.

Diberitakan sebelumnya, nama Ferdian Paleka mendadak viral setelah konten prank membagikan sembako berisi sampah kepada waria di Bandung.

Perbuatan tidak terpuji itu dilakukan Ferdian bersama dengan dua temannya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Andika Aditia/Agie Permadi/Putra Prima Perdana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas