Ferdian Paleka Bukan Otak Prank Sembako Isi Sampah, Orangnya Sudah Ikut Tertangkap
Prank sembako isi sampah sempat viral, namun video di youtube tersebut justru menjadi senjata makan tuan.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Prank sembako isi sampah sempat viral, namun video di youtube tersebut justru menjadi senjata makan tuan.
Sang pembuat video, Ferdian Paleka sepat menjadi buronan polisi dan sekarang telah tertangkap
Namun di balik youtube yang bikin waria di Bandung marah-marah tersebut, ternyata idenya bukan dari Ferdian Paleka.
M Aidil (21) adalah otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung pada Jumat 1 Mei dini hari.
Dalam video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria. Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya. Mereka kemudian mencari dus mie instant dan mengumpulkannya. Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.
Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Jumat (8/5/2020): 21 Provinsi Laporkan Kasus Baru
Baca: Data 8 Mei, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 336 Kasus, Terbanyak di DKI Jakarta
Baca: Waria di Cilincing Dipukul Pakai Kayu oleh Pelaku Sebelum Dibakar Hidup-hidup
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.
Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral. Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.