Mayat Wanita yang Diduga Pengidap Gangguan Jiwa di Mesuji Dimakamkan dengan Prosedur Covid 19
Khawatir terjadi apa apa karena adanya wabah Corona, polisi langsung melakukan olah kejadian perkara (TKP) dengan pakaian alat perlindung diri (APD)
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Endra Zulkarnain
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Warga Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji digegerkan dengan penemuan mayat wanita tanpa identitas (anonim), Jumat (08/05/2020) sekitar pukul 08.30 Wib.
Mayat perempuan itu ditemukan warga tergeletak di parkiran warung makan di kawasan Simpang Pematang, Jumat pagi.
Warga pun enggan mendekat lantaran takut karena saat ini tengah terjadi pandemi wabah Corona.
Warga memilih melaporkan penemuan sesosok mayat perempuan itu ke aparat Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Riki Nopariansyah, membenarkan penemuan mayat tersebut.
Khawatir terjadi apa apa karena adanya wabah Corona, polisi langsung melakukan olah kejadian perkara (TKP) dengan pakaian alat perlindung diri (APD) lengkap.
Evakuasi mayat perempuan tersebut juga menggunakan APD antisipasi Covid-19.
Baca: Cuma Indonesia yang Nggak, Delapan Negara ASEAN Kompak Turunkan Harga BBM
Baca: Fakta Sadis Pembunuhan Elvina, Saat Pingsan Korban Dirudapaksa Lalu Dibunuh dan Dimutilasi
Baca: Khawatir Corona Meluas ke Papua, Bupati Mimika Minta Jokowi Tutup Sementara Freeport
Setelah melakukan olah TKP, Riki memastikan bahwa mayat tanpa identitas itu merupakan jasad orang gangguan jiwa.
Lantaran tidak ada pihak keluarga, petugas pun langsung memakamkan jenazah tersebut, Jumat siang.
"Jenazah sudah di makamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Simpang Pematang. Mayat tersebut kita pastikan wanita mengidap gangguan jiwa," tandas Riki Nopariansyah.
Untuk mengantisipasi adanya virus Corona, petugas memperlakukan tata cara dan proses pemakaman mayat tersebut juga menggunakan prosedur Covid 19.
Pemakaman dipantau langsung Kapolres Mesuji AKBP Alim.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Mayat Wanita Anonim di Mesuji Dimakamkan dengan Prosedur Covid 19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.