Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabul Bocah Berusia 4 Tahun Ditangkap di Kubu Raya Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri

Akibat perbuatan tersebut, alat vital korban mengalami pendarahan dan dilihat oleh orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pencabul Bocah Berusia 4 Tahun Ditangkap di Kubu Raya Ditangkap, Pelaku Tetangga Sendiri
ist
ilustrasi pencabulan 

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Polisi berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap bocah berusia 4 tahun di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Polisi menangkap JL (19)  diduga mencabuli bocah perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya IPTU Charles BN Karimar mengatakan, saat ini korban harus mendapatkan perawatan medis di salah satu rumah sakit.

"Pelakunya sudah ditangkap atas laporan pihak keluarga. Sedangkan korban dirawat di rumah sakit karena ada pendarahan," kata Charles, Kamis (7/5/2020).

Charles menerangkan, kejadian itu bermula Senin (4/5/2020) sekitar 09.00 WIB.

Saat itu, korban hendak buang air kecil di belakang rumah.

Pelaku yang melihat korban, langsung memanggilnya.

Baca: Kroologi Ibu Muda Tak Berdaya Dibawa Dukun Cabul ke Arah Kebun, Awalnya Berniat Antar Suami Berobat

Baca: KPK Perpanjang Masa Tahanan Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Baca: Petisi Dukungan Pendirian Patung Didi Kempot di Stasiun Balapan Solo Masih Sepi Peminat

BERITA REKOMENDASI

"Korban mendatanginya dan aksi itu pun dilakukan," ucap Charles.

Akibat perbuatan tersebut, kelamin korban mengalami pendarahan dan dilihat oleh orangtuanya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berangkat dari laporan ini, petugas melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk membawa korban ke Puskesmas untuk dilakukan visum dan tindakan medis.

Hasil pemeriksaan itu yang akhirnya membuat JL tak dapat mengelak.

Dia lantas diringkus di rumahnya, dan digelandang ke ruang tahanan. 


JL dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang Nomir 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasUndang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara," kata Charles. (Kontributor Pontianak, Hendra Cipta) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda yang Cabuli Anak Tetangganya hingga Masuk Rumah Sakit Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas