Polisi Gadungan di Balikpapan Perdayai Korbannya, Pura-Pura Periksa Ponsel Lalu Kabur
Pelaku berpura pura mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli dengan berbaju preman
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Zainul
TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Mengaku sebagai anggota kepolisian dengan gaya rambut cepak, seorang pria warga Jl. Rohani RT. 50 Kelurahan Karang Rejo Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur bernama Erwin alias Pesek (34) memperdaya korbannya.
Rambutnya yang cepak mirip dengan anggota polisi dimanfaatkan untuk melakukan aksi penipuan. Atas tindakannya pelaku berhasil menggondol satu unit ponsel milik korban.
Informasi tersebut bermula ketika korban bernama Achmad Rifai (26) melintas di Jl. Punai Raya tepatnya diparkiran Masjid Rahdatul Ibadah, Kelurahan Gunung bahagia, Balikpapan Selatan pada Rabu kemarin (7/5) sekira pukul 03.00 Wita.
Tiba-tiba datang pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX KT 5774 VD menghadang korban.
Setelah itu pelaku berpura pura mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli dengan berbaju preman dan langsung meminta HP korban dengan alasan untuk mengecek isi chat.
Baca: Perusahaan Angkutan Umum Bisa Beroperasi di Tengah Aturan Larangan Mudik, Ini Syaratnya
Baca: Kejagung Periksa Kepala Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Tanjung Priok
Pelaku berdalih tengah melakukan penyelidikan maraknya pencurian di kawasan tersebut.
Dengan suara tegas didukung dengan perawakan atletis dan rambut cepak korbanpun terperdaya.
Ketika korban dalam kondisi lengah pelaku kemudian langsung kabur.
"Pelaku menyuruh untuk mengeluarkan isi tasnya ,terus dia lari pakai motor bawa Hp saya,"ujar Rifai di hadapan petugas saat melaporkan kejadian yang menimpanya.
Usai menerima laporan dari korban, polisi kemudian dengan sigap melakukan penyelidikan dan menelusuri keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama bagi petugas, pelaku berhasil diringkus di rumahnya di kawasan Sumber Rejo Balikpapan Tengah pada Rabu sore (7/5/2020)
"Ya masih kami lakukan pengembangan,"tutup Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Iptu Subari saat dikonfirmasi Tribunkaltim.co, Jumat sore (8/5/2020)
Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Balikpapan Utara dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurang penjara di atas 5 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Modus Jadi Anggota Polisi, Pria di Balikpapan Ini Pura-pura Periksa Ponsel Korban Lalu Dibawa Kabur