Tertunduk Lesu saat Ditangkap Polisi, Nama Ferdian Paleka & Ledekan 'Tapi Boong' Trending di Twitter
Youtuber yang memberikan sembako sampah kepada para waria akhirnya ditangkap. Namanya dan pernyataan tapi boongnya menjadi trending di Twitter.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Nama Youtuber Ferdian Paleka mencuat ke publik setelah melakukan aksi yang membuat geram masyarakat.
Ia telah sengaja melakukan prank dengan memberikan sembako berisi sampah kepada para waria di Bandung.
Setelah aksinya menjadi viral, kediamannya pun digeruduk oleh kepolisian dan masyarakat.
Namun, saat hendak diamankan, ia justru melarikan diri.
Bukannya meminta maaf, dalam pelariannya itu Ferdian malah membuat video pengakuan.
Ia mengaku ingin menyerahkan diri, namun ia hanya berbohong.
Tak ayal, publik pun semakin geram dengan aksinya mengunggah video ledekan.
Kendati demikian, kabar baik pun akhirnya datang pada Jumat (8/5/2020) dini hari.
Ferdian akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreksrim Polrestabes Bandung.
Tak heran bila tagar namanya dan pernyataan 'tapi boong' menjadi trending di Twitter.
Trending #ferdianpaleka dan TAPI BOONG menduduki puncak pada Jumat (8/5/2020) pagi.
Hingga pukul 09.00 tagar #ferdianpaleka dicuitkan sebanyak 18.1 ribu kali oleh warganet.
Pernyataan TAPI BOONG pun mendapatkan 13.1 ribu cuitan dari warganet di Twitter.
Hal itu terjadi setelah beredarnya video salah seorang polisi yang membalas pernyataan Ferdian.
Seorang pria yang tidak diketahui identitasnya itu menyebut, 'kamu sebentar lagi bebas, tapi boong'.
Alhasil, warganet pun banyak yang mengapresiasi aksi polisi atas cepatnya menangkap Ferdian.
Di sisi lain, warganet pun banyak membuat meme soal ferdian.
Bahkan, ada beberapa yang menyebut dapat tertidur pulas setelah ferdian berhasil ditangkap.
Baca: Ditangkap Polisi, Ferdian Paleka Ganti Diledek: Kamu Sebentar Lagi Bebas, tapi Boong
Ferdian tertangkap di jalan tol
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri membenarkan kabar penangkapan Ferdian.
"Target diamankan di Tol Jakarta-Merak daerah Tangerang setelah keluar Pelabuhan Merak sekira pukul 01.00."
"Kini tersangka dibawa sementara ke Ditreskrimum Polda Jabar," ujar AKBP Galih Indragiri, Jumat (8/5/2020), dikutip dari Tribun Jabar.
Rupanya, ferdian tak diamankan sendiri.
Ia ditemani bersama dua orang lainnya, yakni Aidil yang turut dalam pembuatan video sampah serta Jamaludin, orangtua Ferdian.
Selain itu, sebelumnya informasi soal penangkapan itu diunggah oleh banyak akun di Instagram.
Satu di antara yang mengunggahnya adalah akun Instagram @david__chris.
Baca: Ferdian Paleka Ditangkap, YouTuber Pembuat Prank Sembako Isi Sampah Tertunduk saat Tangan Diborgol
David merupakan Ketua Sahabat Polisi Indonesia DPC Bandung.
Ia mengunggah foto yang memperlihatkan Youtuber Ferdian Paleka.
Tampak dalam unggahannya, Ferdian Paleka itu tertunduk lesu mengenakan kaos abu-abu.
Terlihat pula tangan kiri Ferdian terborgol.
David pun mengucapkan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah berhasil menciduk Ferdian.
"Apresiasi tertinggi kepada pihak Kepolisian Tunggu kelanjutannya FP (Ferdian Paleka, red), ini baru permulaan," tulisnya.
Jeratan hukum Ferdian
Sebelumnya polisi hanya menjerat dengan pasal 45 ayat 3 UU ITE.
Dalam pasal tersebut tertulis setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.
"Ada penambahan pasal, kita juga kenakan dengan pasal 36 dan pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008," ujar AKBP Galih Indragiri, saat dihubungi, Selasa (5/5/2020).
Baca: Jamaludin Sang Ayah Ikut Diamankan Polisi, Diduga Berperan dalam Pelarian Ferdian Paleka
Dalam pasal 36 UU no 11 tahun 2008, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kemudian pada pasal 51 ayat 2 UU no 11 tahun 2008 berbunyi setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
Diketahui, dalam kasus ini, ada tiga orang termasuk Ferdian yang terlibat.
Sebelumnya satu orang berinisial T sudah ditahan dan berstatus tersangka.
"Untuk T kemarin sudah diperiksa. Sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polrestabes Bandung. Peran T, turut melakukan tindak pidana," tambahnya.
(Tribunnews.com/Maliana, Tribunjabar.com)