Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 Pemuda Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang Berstatus Napi Asimilasi Kasus Asusila

Dua pelaku pembunuhan wanita muda di Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata mantan narapidan terkait kasus asusila

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 2 Pemuda Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang Berstatus Napi Asimilasi Kasus Asusila
Danil Siregar/Tribun Medan
Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua pelaku pembunuhan wanita muda di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara ternyata mantan narapidan terkait kasus asusila.

Jeffry (22) warga Komplek Cemara Asri dan Michael (22) warga Medan Tembung merupakan mantan narapidana yang mendapatkan program asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir memaparkan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

"Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu," kata Kombes Isir saat ekspose kasus pembunuhan Elvina, Jumat (8/5/2020) di Markas Polrestabes Medan.

Baca: Tinggalkan Kontrakan 2 Bulan Lamanya, Pria Ini Kaget saat Kembali, Kulkasnya Dipenuhi Belatung

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gusta Medan yang lalu dipindahkan pada Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

Sementara, Michael dihukum sejak tanggal 27 Januari 2017 di Lapas Tanjung Gusta Medan, kemudian dipindahkan ke Lapas Pemuda Kelas III Langkat.

"Pelaku J dipidana 6 tahun 6 bulan untuk kasus perbuatan cabul terhadap anak yang ditangani Polda Sumut. Tersangka M juga sama dipidana kasus cabul dihukum selama 7 tahun ditangani Polrestabes Medan," jelasnya.

Baca: Hackers China Naikon Disebut Targetkan Situs Pemerintah Se-Asia Pasifik, Termasuk Indonesia

Berita Rekomendasi

Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka pelaku pembunuhan Elvina yang dimasukkan dalam kardus di Komplek Cemara Asri, Jalan Duku No 40 Kecamatan Percuseituan, Deliserdang.

Ketiga pelaku tersebut adalah Jeffry (22) sebagai otak pelaku bersama pelaku lainnya, Michael (22), dan ibu Jeffry bernama Tek Sukfen (56).

Kombes Isir mengungkapkan motif dari tersangka Jeffry adalah karena korban menolak ajakan untuk bersetubuh.

"Motifnya sejauh ini masih kita dalami, rencana juga masih kami dalami. Awalnya karena tersangka J ditolak ketika bersetubuh dan mendorong korban pingsan, kemudian membunuh korban," ungkapnya saat konfrensi pers di Polrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir menyebutkan antara pelaku Jeffty dan korban adalah berteman dekat. Sedangkan hubungan antara tersangka Michael dan Elvina adalah mantan pacar.

Baca: Pengakuan Pelaku Ungkap Asal Usul Dibuatnya Surat Cinta Dalam Pembunuhan Wanita Muda di Deli Serdang

"Jadi antara J dan korban dan tidak ada hubungan (asmara), sebatas kawan saja. Kalau hubungan tersangka M dan korban, masa pacaran sudah selesai, statusnya mantan pacar," ungkapnya.

Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti.
Ketiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. (istimewa)

Ia menyebutkan bahwa ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani prarekonstruksi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas