Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Bebas Dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Melakukan Aksi Begal

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Baru Bebas Dari Penjara, Pemuda Ini Kembali Melakukan Aksi Begal
Victory Arrival Hutauruk/Tribun Medan
NAPI asimilasi berinisial H (masker hitam) dari Lapas Tanjung Gusta Medan kembali beraksi melakukan aksi begal usai keluar dari penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Baru keluar penjara karena asimilasi Covid-19, H (22) warga Perumnas Mandala dari Lapas Pemuda Tanjung Gusta Medan malah kembali melakukan aksi kejahatan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji menyebutkan pelaku dijerat pasal 365 ayat 2 KUHPidana.

"Pelaku terancam hukuman 12 tahun tahun penjara," ungkapnya Sabtu (9/5/2020) saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan.

Irsan menyebutkan untuk pelaku residivis asimilasi nantinya akan menjalani proses hukuman yang sebelumnya terlebih dahulu.

"Jadi dia ini nanti akan menjalani dulu hukumannya yang sebelumnya, baru nanti akan menjalani hukuman baru yang dari perbuatannya yang sekarang ini," tegasnya.

Baca: Jangan Sering-sering Makan Gorengan, Ini Efek Buruknya Bagi Kesehatan Kulit

Baca: PSBB di Surabaya Raya Bakal Diperpanjang, Ini yang Jadi Fokus Penanggulangan Covid-19

Baca: Bek Persija Jakarta, Otavio Dutra Ajak Keluarga Berolahraga Agar Tak Bosan

Baca: Hasil Riset LSI Denny JA: Efek PSBB di 18 Wilayah Belum Maksimal

Sedangkan, pelaku penadahnya berinisial AR alias A (42) terancam pasal 480 KUHP dengan pidana dengan penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya Polrestabes Medan bersama Polda Sumut berhasil mengamankan tersangka H warga Perumnas Mandala bersama pelaku lainnya berinisial K (25) yang ditembak mati.

BERITA TERKAIT

Keduanya beraksi pada pada 2 Mei 2020, menggasak motor korban Rian Hadi Kesuma saat hendak berangkat bekerja di Jalan Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji membenarkan bahwa pelaku H adalah napi yang baru dibebaskan dari program asimilasi Kemenkumham pada bulan April 2020 lalu.

"Napi asimilasi ada, yang berinisial H. Dia bulan April kemarin mendapatkan program asimilasi," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa pelaku telah dua kali beraksi setelah dilepaskan dari program asimilasi.

"Sudah dua kali beraksi dari pendalaman anggota di lapangan," katanya.

Irsan juga menyebutkan bahwa pelaku sebelumnya juga ditangkap kasus sama yaitu pencurian dengan kekerasan.

"Sama juga kasus 365 pencurian dengan kekerasan, curas," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas