Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya

Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu.

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya
Danil Siregar/Tribun Medan
Dua dari tiga tersangka pembunuhan dihadirkan saat gelar kasus, di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus pembunuhan Elvina (21), dengan menangkap tiga tersangka dan mengamankan barang bukti. Dua Tersangka Mutilasi Elvina di Sumut Ternyata Mantan Narapidana Kasus Cabul, Berikut Faktanya 

TRIBUNNEWS.COM – Polrestabes Medan mengungkap fakta baru kasus mutilasi Elvina di Sumatera Utara.

Dua tersangka dua dari tiga tersangka kasus pembunuhan Elvina, yaitu Jeffry dan Michael ternyata mantan narapidana.

Mereka merupakan mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi Kemenkumham karena penyebaran Covid-19.

Baca: Fakta Kasus Mutilasi Elvina di Sumut: sang Kekasih dan Ibu Kandungnya Jadi Tersangka Pembunuhan

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolrestabes Medan Kombes Pol Johnny Edison Isir saat mengekspos kasus pembunuhan Elvina di Mapolrestabes Medan, Jumat (8/5/2020).

Isir mengatakan, Jeffry dan Michael pernah mendekam di penjara karena melakukan perbuatan cabul.

“Yang menjadi catatan J dan M adalah para eks narapidana untuk kasus perbuatan cabul yang baru mengikuti asimilasi terhitung 7 April 2020 lalu,” jelas Isir seperti dikutip dari Tribun Medan.

Isir menyebutkan, Jeffry dihukum pidana sejak 25 November 2016 di Lapas Tanjung Gust Medan.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas