Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabulan Bermodus Hipnoterapi di Denpasar, Polisi Limpahkan Kasusnya ke Jaksa

Kasus pencabulan bermodus hipnoterapi di Denpasar Bali sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencabulan Bermodus Hipnoterapi di Denpasar, Polisi Limpahkan Kasusnya ke Jaksa
istimewa
Ilustrasi tahanan 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kasus pencabulan bermodus hipnoterapi di Denpasar Bali sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Kudiastono (55) ditetapkan sebagai tersangka, karena mencabuli dua anak remaja putri sebuah yayasan dengan modus hipnoterapi.

Tersangka kelahiran Jakarta, 11 Juli 1965 menjalani pelimpahan via teleconference.

"Tersangka atas nama Kusdiastono sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Yang bersangkutan terlibat tindak pidana pencabulan," terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonformasi, Sabtu (9/5/2020).

Setelah dilakukan pelimpahan dikatakannya, tersangka yang berprofesi konsultan pendidikan itu akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan.

Baca: Peter Crouch Ungkap Nama Pemain Lawan yang Paling Ditakutinya

Baca: Eden Hazard yang Sekarang Bikin Pelatih Real Madrid Terkesan

Baca: Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Serang, Minggu 10 Mei 2020, Dilengkapi Niat Puasa Ramadhan

Baca: Eucalyptus, Produk Antivirus Corona yang Diluncurkan Kementan, Berikut Manfaatnya

Untuk saat ini, tersangka kembali dititipkan penahanannya di Polda Bali.

"Penahanan terhadap keduanya dilakukan selama 20 hari kedepan. Setelah dakwaan lengkap, segera akan kami lakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Berita Rekomendasi

Jaksa yang menangani perkara ini, Jaksa Mirah Awantara dan Jaksa Desak Putu Megawati," jelas Eka Widanta

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (4) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," imbuhnya.

Diuraikan dalam berkas perkara, bahwa pada pertengahan tahun 2015 salah satu yayasan bekerjasama secara lisan dengan tersangka.

Kerjasama dalam hal minat, bakat dan potensi anak didik melalui analisasi sidik jari anak.

Lalu Agustus 2019 tersangka kembali menawarkan kerjasama lisan terkait program hipnoterapi untuk anak-anak remaja putri di yayasan itu.

Tersangka menjelaskan tujuan dilakukannya hipnoterapi untuk mengetahui dan memantapkan pilihan ke pendidikan selanjutnya.

Atas penjelasan tersangka, anak-anak remaja putri kelas 3 di yayasan itu pun setuju mengikuti program itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas