Pencabulan Bermodus Hipnoterapi di Denpasar, Polisi Limpahkan Kasusnya ke Jaksa
Kasus pencabulan bermodus hipnoterapi di Denpasar Bali sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.
Editor: Hendra Gunawan
Tanggal 18 Agustus 2019 tersangka pun datang ke asrama putri untuk mempraktekan hipnoterapi.
Dari beberapa anak remaja yang dihipnoterapi, ada dua anak yang tidak bisa dihopnoterapi.
Menurut tersangka karena dua anak itu kurang fokus, akhirnya disepakati menjadwalkan ulang dan melanjutkan hipnoterapi di rumah tersangka.
Singkat cerita, anak remaja putri inisial PP (korban) melakukan hipnoterapi lebih dahulu.
Disana lah tersangka melakukan aksi cabulnya.
Berselang beberapa hari giliran anak remaja putri inisial MS (korban) dan kembali tersangka melakukan aksi bejatnya.
Atas kejadian itu kedua anak remaja putri itu mengalami syok dan semua anak remaja di yayasan itu tidak lagi mau melakukan program hipnoterapi. (Putu Candra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Modus Hipnoterapi, Kusdiastono Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.