Fakta Baru Siswi SMP Gresik Disetubuhi Pria Berusia 50 Tahun
MD yang kini duduk di bangku kelas VIII SMP disetubuhi pia Gresik itu beberapa kali di kandang ayam
Editor: Eko Sutriyanto
Yang hingga kini masih berstatus sebagai terlapor akibat ulah bejatnya tersebut.
"Itu inisiatif saya sendiri untuk memikirkan masa depan korban dan dan bayinya, karena kondisi ekonomi korban dan keluarga sangat memprihatinkan belum punya rumah, tinggal di rumah kontrakan.
Itupun kalau korban setuju, kalau tidak ya tidak apa-apa, kita hanya sampaikan solusi.
Masalah hukum pencabulan anak di bawah umur itu masuk hukum khusus walaupun ada kesepakatan damai antar keluarga ya tetap di proses.
Baca: Sinergi Pertamina Group, Ambil Peran Melawan COVID-19 di Jawa Timur
Mungkin sifatnya hanya meringankan hukuman tersangka, kami pun paham masalah hukum tersebut," terangnya, Sabtu (9/5/2020).
Dikatakannya, terduga pelaku memiliki kemampuan finansial yang cukup.
Bahkan punya dua hektar tanah dan sawah.
SG sendiri merupakan tetangga dari korban.
Bahkan, diduga kuat terduga pelaku itu merupakan orang dekat dari Nur Hudi.
"Sebetulnya niat kuasa hukum korban itu baik untuk menegakan hukum pencabulan anak supaya perbuatan ini tidak terjadi di masyarakat kita.
Beliau sudah benar tindakannya.
Tapi saya selaku wakil rakyat juga bertujuan yang sama membantu korban dari sisi sosial dan ekonomi, supaya nasib korban dan bayinya punya masa depan.
Dengan publikasi seperti ini di harapkan kita bisa memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat kita," paparnya.
Baca: Wali Kota Solo Usulkan Patung Didi Kempot Didirikan di Lokananta, Lokasi Syuting Konser Amal
Disinggung uang nominal Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan kepada korban sebagai bentuk kekeluargaan, Nur Hudi menyebut itu bukan uang pribadinya.