Perempuan Aceh Jadi Korban Pencabulan dan Perampasan oleh Pria yang Dikenalnya di Facebook
Pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban, sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Saiful Bahri
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Wanita berinisial F (34), warga Aceh Utara Provinsi NAD jadi korban perampasan hingga dugaan pelecehan seksual terhadapnya oleh MR.
Kronologis kejadian itu sekitar satu bulan lalu, tersangka dan korban berkenalan via facebook.
Lalu, Jumat (8/5/2020) sore, mereka sepakat bertemu di Simpang Muling, Aceh Utara untuk bertemu.
Tersangka yang merupakan warga salah satu gampong dalam Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara langsung mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor korban hingga ke Kota Lhokseumawe.
Sampai di Kota Lhokseumawe, tersangka dan korban duduk dan minum bandrek di terminal lama.
Sekitar pukul 21.00 WIB atau saat menuju pulang, tersangka tiba-tiba memutarkan sepeda motor masuk ke Jalan Elak Bukit Rata Lhokseumawe.
Baca: Mau Beli Rokok, Warga Aceh Ini Tewas Diamuk Massa Dikira Mau Mencuri Motor di Tangerang
“Saat turun bukit jalan tersebut, tersangka meraba-raba korban pakai tangan kirinya,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Pjs Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholidinsyah.
Saat itu korban sempat melawan dengan menepis tangan pelaku lalu meminta tersangka putar balik dan pulang,.
Pelaku menuruti permintaan korban.
“Tetapi pada saat menaiki tanjakan, MR kembali meraba-raba tubuh korban dan diduga hendak memperkosa korban, sehingga korban pun loncat dari sepeda motor," kata Rezki.
Pada saat meloncat, tersangka memegang tangan kiri korban, sehingga tertarik gelang emas korban dan dikuasai oleh tersangka.
Selanjutnya tersangka kabur membawa sepeda motor dan gelang korban.
Baca: Wanita Thailand 60 Tahun Ini Nikah 14 Kali, Klaim 60 Ribu Berondong Antre Meminangnya
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta.
Setelah kejadian itu, korban pun membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe.
Tidak lama setelah korban membuat laporan, tersangka pun berhasil ditangkap.
"Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti satu unit sepmor Honda Scoopy warna hitam les merah," katanya.
Selain itu, juga satu pelat nomor polisi sepmor korban yang sudah dicopot MR
Nopol BL 4464 ZAU milik korban, satu set pelat Nopol BL 4464 ZAU yang telah dicopot oleh tersangka dari sepmor milik korban, dan satu HP Oppo A5s warna biru.“
Tersangka diancam dengan Pasal 365 Subsider Pasal 362 Jo Pasal 289 KUHPidana dan ancaman pidana paling lama sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Raba Wanita Kenalan via Facebook Hingga Rampas Gelang Emas dan Sepmornya, Pria Aceh Utara Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.